
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori, dan Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di Mapolres Gresik, bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk anggota DPRD dari Kabupaten Gresik dan Lamongan.
“Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi dana hibah yang sebelumnya menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat penyelenggara negara sebagai penerima suap dan 17 pemberi suap—15 di antaranya berasal dari kalangan swasta.
Menurut Budi, penyimpangan dana hibah terjadi mulai dari tahapan verifikasi penerima. KPK menemukan indikasi pokmas fiktif, duplikasi data, hingga kesamaan identitas pada 757 rekening penerima hibah, seperti nama, tanda tangan, dan NIK.
Tak hanya itu, praktek jatah-jatahan juga terungkap dalam penyaluran dana tersebut. KPK menduga dana hibah kerap dipotong hingga 30 persen oleh pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan.
“Pemotongan itu terdiri dari 20 persen untuk ‘ijon’ anggota DPRD, dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” ujar Budi.
Besarnya alokasi anggaran menjadi salah satu alasan KPK memberi perhatian khusus. Untuk periode 2023–2025, total dana hibah yang dikeluarkan Pemprov Jawa Timur mencapai Rp12,47 triliun, tersebar ke lebih dari 20 ribu lembaga di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak 5 Juli 2024. Pemeriksaan sejumlah saksi terus dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus ini.
Berikut nama-nama saksi yang diperiksa KPK di Gresik:
Achmad Nadhori – Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik
Mahrus Ali – Ketua KPU Kabupaten Lamongan
Noto Utomo – Anggota DPRD Kabupaten Gresik
Ning Darwati – Anggota DPRD Kabupaten Lamongan
Totok Harianto – Wiraswasta
Yulianto – Swasta
Al Amin Zaini – Swasta
KPK menyatakan penyidikan akan terus bergulir, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam skema korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur. info/red

Berita Lainnya
Gondola Pembersih Kaca di Ascott Waterplace Surabaya Terhempas Angin, Satu Pekerja Tewas
Polri Kembali Lakukan Mutasi 54 Personel, Bagian Penyegaran dan Pembinaan Karier
PT ITM Bhinneka Power Jalani Sidang di KPPU