11 March 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

KPK Kembali Periksa Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim: Dua Ketua Penyelenggara Pemilu Diperiksa

54 / 100 SEO Score
62d7b8157fc3f
Gedung KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori, dan Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di Mapolres Gresik, bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk anggota DPRD dari Kabupaten Gresik dan Lamongan.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi dana hibah yang sebelumnya menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat penyelenggara negara sebagai penerima suap dan 17 pemberi suap—15 di antaranya berasal dari kalangan swasta.

Menurut Budi, penyimpangan dana hibah terjadi mulai dari tahapan verifikasi penerima. KPK menemukan indikasi pokmas fiktif, duplikasi data, hingga kesamaan identitas pada 757 rekening penerima hibah, seperti nama, tanda tangan, dan NIK.

Tak hanya itu, praktek jatah-jatahan juga terungkap dalam penyaluran dana tersebut. KPK menduga dana hibah kerap dipotong hingga 30 persen oleh pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan.

“Pemotongan itu terdiri dari 20 persen untuk ‘ijon’ anggota DPRD, dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” ujar Budi.

Besarnya alokasi anggaran menjadi salah satu alasan KPK memberi perhatian khusus. Untuk periode 2023–2025, total dana hibah yang dikeluarkan Pemprov Jawa Timur mencapai Rp12,47 triliun, tersebar ke lebih dari 20 ribu lembaga di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

Juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak 5 Juli 2024. Pemeriksaan sejumlah saksi terus dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus ini.

Berikut nama-nama saksi yang diperiksa KPK di Gresik:

Achmad Nadhori – Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik

Mahrus Ali – Ketua KPU Kabupaten Lamongan

Noto Utomo – Anggota DPRD Kabupaten Gresik

Ning Darwati – Anggota DPRD Kabupaten Lamongan

Totok Harianto – Wiraswasta

Yulianto – Swasta

Al Amin Zaini – Swasta

KPK menyatakan penyidikan akan terus bergulir, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam skema korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur. info/red

54 / 100 SEO Score