11 December 2024

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Austria Larang Donasi Asing Bagi Kelompok Muslim

vienna from

Wina – Rabu (25/2) waktu setempat, parlemen Austria secara resmi meloloskan hukum yang melarang pendanaan atau donasi dari luar negeri bagi kelompok atau organisasi Muslim di negeri tersebut. Hukum ini menimbulkan pro dan kontra mengingat regulasi ketat yang terkandung di dalamnya hanya ditujukan kepada umat Muslim.

Austria, negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik, tampaknya cukup terimbas dengan gelombang Islamofobia yang sedang melanda Eropa. Tragedi Charlie Hebdo, fenomena dukungan beberapa pihak terhadap ISIS, dan insiden di Denmark menjadi catatan tersendiri yang membuat negara-negara Eropa mengetatkan regulasi mereka terhadap kelompok-kelompok Islam.

Dalam kasus Austria, hukum yang baru saja diloloskan ini tidak hanya melarang pendanaan asing, tapi juga mengatur supaya umat Muslim Austria juga lebih mengentalkan identitas Austria-nya. Salah satunya adalah mensyaratkan umat Muslim di sana untuk menggunakan versi Al Qur’an yang berbahasa Jerman.

“Kami menginginkan suatu Islam versi Austria, bukan Islam yang versinya didominasi oleh negara lain,” tukas Sebastian Kurz, menteri urusan luar negeri dan integrasi Austria seperti yang dikutip oleh kantor berita Religion News Service.

Kebijakan ini masih menjadi perdebatan, tapi organisasi Muslim terbesar Austria, IGGiO, dikatakan sudah menerima hukum ini meskipun di dalam organisasi mereka sendiri muncul banyak pertentangan.

Umat Muslim Austria sendiri jumlahnya cukup minoritas, hanya 6 persen atau sekitar setengah juta populasi Austria. Kebanyakan dari mereka adalah imigran dari Turki dan Bosnia Herzegovina. Tahun 1912, Islam disahkan menjadi salah satu agama resmi di Austria.(SAV)

Sumber: RNS, BBC

Foto: Pixabay