
Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menertibkan salah satu aset rumah dinas milik perusahaan di Jalan Tapaksiring No. 6/II, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, Kamis (24/7/2025).
Aset seluas 450,5 m² dengan bangunan 300 m² dan nilai lebih dari Rp2 miliar ini selama bertahun-tahun ditempati tanpa legalitas, bahkan disewakan secara ilegal kepada pihak ketiga.
Manager Humas KAI Daop 8, Luqman Arif, menyatakan bahwa penertiban dilakukan setelah upaya persuasif dan penerbitan tiga surat peringatan tidak diindahkan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga aset negara yang dipercayakan kepada BUMN.
” Usai penertiban, lahan langsung dipagari untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan akan digunakan untuk kepentingan dinas. KAI Daop 8 juga menegaskan akan terus memantau dan menertibkan aset-aset lainnya yang dikuasai tanpa hak,” pungkasnya. info/red

Berita Lainnya
Amankan Lebaran 2026 Polres Kediri libatkan 365 personel
KAI Commuter Wilayah 8 Surabaya Siapkan Angkutan Lebaran 2026
CIPS Dorong Regulasi Gig Economy yang Lebih Tepat Sasaran di Indonesia