
Presiden Jokowi
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Pelaksanaan PPKM tersebut akan dilakukan di Jawa dan Bali yang akan berlangsung dua pekan.
Adapun pemberlakuan PPKM Darurat ini merupakan respons seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Sebelumnya, rencana kebijakan PPKM Darurat dikabarkan ikut dibahas dalam rapat terbatas (ratas) Istana yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada Selasa, (29/6/2021).
PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan ke depan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah dikabarkan bakal menutup semua restoran dan mal secara penuh. Begitu pula dengan perkantoran, dimana akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan disebut akan mengambil alih penanganan pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.Info/red


Berita Lainnya
Bertemu dengan Kajati Jawa Timur dan Cendekiawan Universitas Airlangga, Firman Jaya Daeli Kembangkan Diskursus Pembangunan Sistem dan Kelembagaan Politik
KPPU Gelar Sosialisasi Guna Perkuat Pemahaman Kemitraan dan Persaingan Usaha
Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Viral Selisih Iuran Rp44 Triliun di Media Sosial