
Surabaya – Besaran iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan di media sosial. Seorang warganet menghitung jumlah peserta berdasarkan kelas kepesertaan lalu mengalikannya dengan tarif iuran. Hasil hitungan tersebut mencapai sekitar Rp220 triliun dalam setahun.
Angka itu kemudian dibandingkan dengan pendapatan iuran BPJS Kesehatan 2025 yang tercatat sebesar Rp176,72 triliun dalam laporan keuangan audited. Selisih sekitar Rp44 triliun pun dipertanyakan.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.
Asumsi Hitungan Warganet Tidak Bisa Dibandingkan Langsung
Iqbal menjelaskan bahwa asumsi selisih pendapatan iuran JKN yang disampaikan melalui akun Threads @dian_amali*** kurang tepat. Akun tersebut menggunakan asumsi bahwa seluruh peserta JKN membayar iuran secara mandiri sesuai besaran iuran kelas perawatan dan membayar penuh selama 12 bulan.
Padahal, Program JKN terdiri atas berbagai segmen kepesertaan dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda. Ada peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemberi kerja. Selain itu, ada juga peserta dengan dasar pengenaan iuran yang tidak dihitung berdasarkan tarif kelas perawatan.
Saat ini juga masih terdapat peserta yang tidak aktif dan tidak membayar iuran. Oleh karena itu, data kepesertaan dan data pendapatan iuran JKN tidak dapat dibandingkan secara langsung. Hasil perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya selisih pendapatan iuran JKN.
Perbedaan Mekanisme Pembiayaan Tiap Segmen Peserta
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, program JKN terdiri atas berbagai segmen kepesertaan dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda-beda sesuai ketentuan yang berlaku:
Peserta PBI: iuran dibayarkan oleh Pemerintah, bukan oleh peserta secara mandiri.
Peserta PPU/karyawan: iuran dihitung berdasarkan persentase upah, yaitu 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja. Jadi, bukan menggunakan tarif Rp150 ribu atau Rp100 ribu berdasarkan kelas rawat. Iuran ini juga sudah mencakup kepesertaan keluarga sesuai ketentuan.
Peserta PBPU/BP: peserta membayar iuran sesuai ketentuan kelas rawatnya. Untuk kelas 1 sebesar 150 ribu/jiwa/bulan, kelas 2 sebesar 100 ribu/jiwa/bulan, dan kelas 3 sebesar 42 ribu/jiwa/bulan dengan bantuan Rp7.000 dari pemerintah.
Peserta PBPU Pemda: iuran dibayarkan melalui skema pembiayaan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan dan kerja sama yang berlaku.
Dengan demikian, penghitungan iuran peserta yang berada pada segmen tertentu tidak dapat langsung dikalikan dengan besaran iuran kelas perawatan tertentu untuk menghasilkan angka pendapatan iuran JKN.
Raih Predikat WTP 12 Tahun Berturut-turut
Lebih jauh Iqbal menegaskan tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya dana iuran yang hilang ataupun tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan dana Program JKN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan melalui mekanisme pelaporan serta audit yang berlaku.
Laporan keuangan tahun 2025 sendiri memperoleh predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Secara berkala, BPJS Kesehatan juga diaudit oleh BPK, serta diawasi oleh DJSN, OJK, KPK, Dewan Pengawas, dan Satuan Pengawas Internal (SPI).
Laporan keuangan BPJS Kesehatan yang diaudit KAP bahkan berhasil mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 12 tahun berturut-turut sejak BPJS Kesehatan beroperasi. Jadi, tidak ada dana yang “hilang”, semua kembali ke peserta dalam bentuk perlindungan atau jaminan pelayanan kesehatan.
Di akhir klarifikasinya, Iqbal senantiasa berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Program JKN. Informasi mengenai pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan juga disampaikan secara berkala melalui laporan resmi yang dapat menjadi rujukan dalam memahami kondisi Program JKN secara menyeluruh. Info/red

Berita Lainnya
Atasi Masalah Kesehatan Mental, RS Prof. dr. Moeljono Sediakan Psikolog Gratis
BPJS Kesehatan dan Pos Indonesia Luncurkan Program NADI JKN di Banyuwangi
Bupati Kediri Mas Dhito Berikan Arahan Kepala Puskesmas dan Camat se-Kediri