
Surabaya – Pemerintah kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan ekonomi bagi para pekerja dan buruh di Indonesia. Bantuan yang diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja ini akan diberikan sekaligus dengan total sebesar Rp600.000,-.
Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), program Bantuan Pemerintah dalam bentuk subsidi gaji/upah ini diberikan selama dua bulan, di mana setiap bulannya pekerja akan menerima Rp300.000,-. Pembayaran total Rp600.000,- akan diberikan sekaligus kepada penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Kemnaker masih terus melakukan evaluasi terhadap anggaran guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan data penerima yang valid.
Berikut adalah syarat resmi yang wajib dipenuhi oleh calon penerima BSU 2025:
- Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Warga Negara Indonesia.
- Aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000,00 per bulan.
- Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
- Bukan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan ini. Oleh karena itu, jika ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka penerima wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima kepada Kas Negara.
Pemerintah akan segera mengumumkan jadwal pasti pencairan dana BSU setelah proses evaluasi selesai dilakukan. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dan resmi terkait BSU dan bantuan sosial lainnya melalui situs resmi Kemnaker. info/red

Berita Lainnya
KPPU dan Pusan National University Bahas Perbandingan Penegakan Persaingan Usaha
Bertemu dengan Kajati Jawa Timur dan Cendekiawan Universitas Airlangga, Firman Jaya Daeli Kembangkan Diskursus Pembangunan Sistem dan Kelembagaan Politik
DJP dan BPOM Percepat Transformasi Digital Layanan Publik di Surabaya