
Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surabaya, 6 Agustus 2026, untuk memastikan penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada layanan publik Balai Besar POM di Surabaya. Integrasi tersebut menjadi bagian dari proyek percontohan penggabungan sistem Coretax DJP dengan layanan publik BPOM untuk mempercepat transformasi digital pemerintahan.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan, integrasi KSWP memungkinkan proses verifikasi status perpajakan dilakukan lebih sederhana, cepat, dan efisien. Sistem yang sebelumnya terpisah kini dapat terhubung dengan administrasi layanan publik BPOM, sehingga diharapkan mengurangi proses manual sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam mengakses perizinan maupun layanan publik.
Kolaborasi juga diwujudkan melalui loket bersama BPOM dan DJP di MPP Kota Surabaya yang menyediakan informasi, konsultasi, dan pendampingan terkait layanan BPOM serta administrasi perpajakan. DJP dan BPOM berkomitmen memperkuat koordinasi dan pemanfaatan data untuk menghadirkan layanan pemerintah yang lebih terintegrasi, mudah diakses, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. info/red

Berita Lainnya
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Perluas MDR QRIS 0 Persen
KPPU Gelar Sosialisasi Guna Perkuat Pemahaman Kemitraan dan Persaingan Usaha
HIPKI: Hilirisasi Kelapa Indonesia Masih Berpeluang Besar, Bahan Baku Masih Jadi Kendala