11 June 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

KPPU Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Siap Kawal Persaingan Usaha Sehat

55 / 100 SEO Score

kppu

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Dukungan tersebut ditegaskan dalam pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto memaparkan perkembangan program pemberdayaan ekonomi desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di wilayah perdesaan setelah Kopdes berjalan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal. “Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” tegas Yandri.

Sementara itu, Ketua KPPU menegaskan, penguatan Kopdes Merah Putih perlu dikawal agar tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“KPPU mendukung program penguatan koperasi desa sepanjang dijalankan sesuai tugas dan fungsi kami sebagai pengawas persaingan usaha,” ujar Fanshurullah Asa.

Ia menekankan bahwa secara normatif KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi, selama koperasi dijalankan berdasarkan prinsip dan tujuan pembentukannya untuk melayani anggota.

Fanshurullah Asa menjelaskan, sektor ritel nasional sejatinya telah memiliki kerangka regulasi yang cukup. Selama 25 tahun menjalankan tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta melakukan tiga kali penegakan hukum di sektor ritel modern.

Rekomendasi tersebut mencakup pengaturan zonasi, jam operasional, trading terms, hingga kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha lokal.

Namun demikian, Ketua KPPU menilai implementasi regulasi penataan pasar modern di lapangan belum sepenuhnya efektif. “Regulasi yang ada belum diikuti secara optimal di tingkat pemerintah daerah dan masih minim mekanisme penegakan hukum serta sanksi,” ujarnya.

KPPU juga memberikan masukan agar pendirian Kopdes Merah Putih mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat, sehingga koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa.

Anggota KPPU Hilman Pujana menambahkan, perlu ditegaskan sejak awal peran koperasi dalam ekosistem usaha desa. “Apakah koperasi akan menjadi kompetitor langsung atau justru mitra. Jika Kopdes berperan sebagai distributor atau off-taker produk lokal, maka ia dapat menjadi bagian yang saling melengkapi dan tidak harus bersaing langsung dengan ritel modern,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan selaras dan efektif, KPPU mengusulkan agar segera dilakukan rapat koordinasi lintas sektor melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU.

Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT ini menegaskan komitmen bersama dalam mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di perdesaan. Info/red

55 / 100 SEO Score