12 August 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

BEI Resmi Luncurkan Lima ETF Emas, Investor Kini Bisa Investasi Emas Lewat Bursa

63 / 100 SEO Score

logo BEI IDX

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas pertama di pasar modal Indonesia. Peluncuran ini ditandai dengan pencatatan lima produk ETF emas dari lima manajer investasi di Main Hall BEI, Senin (10/8/2026).

Peluncuran ETF emas dilakukan bersamaan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia. Kehadiran instrumen baru ini menjadi langkah BEI untuk memperluas pilihan investasi berbasis emas sekaligus menghubungkan pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.

Lima ETF emas yang mulai diperdagangkan di BEI yakni Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) dari PT Indo Premier Investment Management, Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) dari PT Trimegah Asset Management, dan Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) dari PT Mandiri Manajemen Investasi.

Dua produk lainnya adalah Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) dari PT BRI Manajemen Investasi serta Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) dari PT Syailendra Capital.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan peluncuran ETF emas menjadi langkah penting dalam memperluas pilihan produk investasi di pasar modal Indonesia. “Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa,” kata Jeffrey.

Menurutnya, ETF emas diharapkan dapat memperluas akses investasi bagi investor ritel maupun institusi. Di sisi lain, instrumen tersebut juga membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.

Cara Investasi Emas Lewat ETF
ETF emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa. Aset yang mendasari instrumen tersebut berupa emas.

ETF emas yang tercatat di BEI memiliki portofolio minimal 95 persen pada aset emas. Emas yang menjadi aset dasar harus memiliki tingkat kemurnian minimal 99,5 persen yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen yang tersertifikasi SNI 8080:2020.

Dengan skema tersebut, investor tidak perlu membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung untuk mendapatkan eksposur terhadap harga emas.

Investor dapat membeli maupun menjual unit ETF emas melalui perusahaan sekuritas, seperti halnya transaksi ETF pada umumnya.
Skema ini memberikan alternatif bagi investor yang ingin mendapatkan eksposur terhadap emas dengan mekanisme perdagangan di pasar modal.

Pengembangan ETF emas melibatkan sejumlah pelaku industri dalam ekosistem pasar modal dan bullion. Bank CIMB Niaga, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta dan Bank HSBC Indonesia berperan sebagai bank kustodian. Sementara Mandiri Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Indo Premier Sekuritas dan Trimegah Sekuritas Indonesia menjadi dealer partisipan.

Adapun PT Pegadaian berperan sebagai penyedia sekaligus penyimpan emas yang menjadi bagian dari ekosistem ETF emas.

Ada Landasan Regulasi dan Produk Syariah

Kehadiran ETF emas di pasar modal Indonesia didukung kerangka regulasi yang telah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

BEI kemudian menerbitkan sejumlah ketentuan untuk mengakomodasi pencatatan dan perdagangan ETF emas, termasuk perubahan Peraturan Bursa Nomor I-C tentang pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK yang diperdagangkan di bursa.

Selain itu, terdapat Peraturan Nomor II-C mengenai perdagangan unit penyertaan reksa dana KIK di bursa serta Peraturan Nomor III-L tentang dealer partisipan ETF.

Pengembangan ETF emas juga telah memperoleh Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas. Dengan demikian, investor memiliki pilihan instrumen investasi emas berbasis syariah.

Untuk mendorong pengembangan produk ETF emas pada tahap awal, BEI memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal ETF emas.

Insentif tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.
BEI berharap insentif tersebut dapat meningkatkan efisiensi manajer investasi dalam menerbitkan ETF emas sekaligus mendorong semakin banyak produk investasi berbasis emas di pasar modal Indonesia.

Jeffrey mengatakan pengembangan ETF emas diharapkan tidak berhenti pada peluncuran lima produk perdana. Ke depan, instrumen tersebut diharapkan berkontribusi terhadap pendalaman pasar modal, memperluas basis investor dan memperkuat ekosistem bullion nasional.

“Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional,” ujarnya. info/red

63 / 100 SEO Score