
Pustakalewi.com – Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk naik tipis sebesar Rp 2.000 per gram pada, Selasa (10/1). Mengutip situs resmi Antam, harga satu gram emas batangan dibanderol Rp 1.035.000 atau naik dibandingkan hari kemarin yang dijual sebesar Rp 1.033.000 per gram.
Mengutip laman resmi Antam, kenaikan juga terjadi untuk harga jual kembali atau buyback sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 943.000 per gram dari sebelumnya Rp 941.000 per gram pada Senin (9/1). Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Melansir Reuters, harga emas beringsut lebih rendah pada hari Selasa karena dolar Amerika Serikat (AS) menyaksikan kenaikan dengan para pedagang sebagian besar berfokus pada pidato Ketua Federal Reserve Jerome Powell untuk wawasan tentang jalur kenaikan suku bunga bank sentral.
Spot emas turun 0,2 persen menjadi USD 1.868,85 per troy ons pada pukul 00.33 GMT, sedangkan emas berjangka AS tergelincir 0,2 persen menjadi USD 1.873,10.
Indeks dolar menguat 0,1 persen setelah mencapai level terendah tujuh bulan di sesi sebelumnya. Dolar yang lebih kuat membuat emas batangan mahal bagi pemegang mata uang lainnya.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram per Selasa (10/1) di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur :
Harga emas 0,5 gram: Rp 567.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.035.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.950.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.845.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.487.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.895.000
Harga emas 100 gram: Rp 97.712.000
Harga emas 250 gram: Rp 244.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 487.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 975.600.000
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara, untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Info/red
Berita Lainnya
Jasa Marga teken MoU dengan Jasa Raharja
Akibat Konflik Timur Tengah Harga BBM Non Subsidi SPBU BUMN Hingga Swasta Naik Per 7 Juli
Strategi Investasi Properti Iwan Sunito, Urban Chess dan 1.000 Mitra