
Surabaya – Pelanggaran lalu lintas masih ditemukan di sejumlah ruas jalan Surabaya. Kondisi ini membuat Satlantas Polrestabes Surabaya kembali melakukan tilang manual. Dalam penindakan Minggu (27/9/2026) malam, sebanyak 172 pelanggar ditindak.
Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan sementara 155 kendaraan dan 17 surat kendaraan sebagai barang bukti.
KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Irwan Syah Saputra mengatakan penindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, terutama saat aktivitas masyarakat meningkat.
“Semalam kita melaksanakan penindakan manual 172. Kendaraan yang kita amankan sementara ada 155, kemudian surat-surat ada 17,” kata Irwan, Senin (28/9/2026).
Pelanggaran yang ditemukan antara lain kendaraan tanpa STNK, penggunaan knalpot brong, serta tidak memasang TNKB atau pelat nomor. Untuk kendaraan tanpa STNK atau TNKB, polisi masih melakukan pengecekan data untuk memastikan asal-usul kendaraan dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana.
Pemilik kendaraan diberi waktu sekitar tiga bulan untuk melengkapi persyaratan sebelum mengambil kembali kendaraannya.
Penindakan manual ini menjadi bagian dari upaya polisi menekan pelanggaran yang terlihat langsung di jalan, terutama pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan tidak seluruhnya dapat dijangkau sistem tilang elektronik.
Sekitar dua pekan sebelumnya, polisi juga mengamankan 71 kendaraan dalam penertiban balap liar dan penggunaan knalpot brong. Polisi menyatakan penindakan akan dilakukan secara terukur, disertai edukasi kepada pengendara agar lebih tertib berlalu lintas. info/red

Berita Lainnya
Kini Bisa Ambil Antrean Online Lewat RUSABAYA Jika Kunjungan Tatap Muka di Rutan Kelas I Surabaya
PGI Beri Pendampingan Jemaat GKPI Rajeg, Dorong Penegakan Hukum dan Jaminan Kebebasan Beribadah
KPPU Telusuri Rantai Pasok Kedelai di Terminal Teluk Lamong