27 September 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Mulai Oktober 2026 Pelaku Usaha Wajib Kantongi Sertifikasi Halal

53 / 100 SEO Score

halal

Surabaya – Mulai Oktober 2026 seluruh pelaku usaha diwajibkan memiliki  sertifikasi halal danemjadi syarat dan lewajiban yang  harus dipenuhi seiring dengan  berlakunya kebijakan jaminan produk halal secara penuh

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menegaskan sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar pilihan bagi pelaku usaha yang mencakup berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, jasa serta hasil penyembelihan, hingga bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong yang digunakan dalam produk makanan dan minuman.

“Sertifikasi sekarang sudah mandatori, kalau dulu urus sertifikat halal boleh tidak lulus, tidak apa-apa, tidak ada logo halal juga tidak apa-apa.

Kewajiban sertifikasi halal juga akan semakin luas. Selain makanan dan minuman, produk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik hingga barang gunaan juga masuk dalam ekosistem jaminan produk halal sesuai tahapan implementasinya, ” ujar  Aqil  di acara talkshow  dengan  tema “Mendorong Gemar Halal Jawa Timur melalui Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah” sebagai rangkaian kegiatan FeSyar Jawa 2026 yang digelar Bank Indonesia di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026).

Kewajiban sertifikasi halal menurut Aqil juga akan semakin luas. Selain makanan dan minuman, produk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik hingga barang gunaan juga masuk dalam ekosistem jaminan produk halal sesuai tahapan implementasinya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah ikut mempercepat kesiapan ekosistem halal, khususnya bagi UMKM yang akan menghadapi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Menurutnya, masa relaksasi bagi UMK selama dua tahun harusnya dimanfaatkan untuk mempercepat proses sertifikasi.

Dukungan pemerintah daerah dapat dilakukan melalui perencanaan pembangunan maupun penguatan anggaran. Ia mengapresiasi Jawa Timur yang telah memasukkan penguatan ekosistem halal dalam dokumen perencanaanya dan  penting untuk mempercepat sertifikasi halal RPH dan RPU.

“Perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah supaya ada dokumen perencanaan di RPJM dan RPJMD. Alhamdulillah Jawa Timur sudah masuk dalam dokumen perencanaannya,” ujarnya

Lebih jauh, Aqil menekankan sertifikasi halal tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keagamaan. Sertifikasi tersebut juga dapat menjadi nilai tambah, pembeda produk, sekaligus instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk Indonesia.

Ia mengungkapkan, Indonesia masih menghadapi tantangan untuk meningkatkan posisi dalam industri halal global. Aqil menilai kondisi tersebut menjadi ironi karena Indonesia memiliki mayoritas penduduk Muslim, tetapi tingkat sertifikasi produk halal dan daya saing produk halalnya masih perlu diperkuat.

Sementara itu, Direktur FRA&EA, SSP dan PSA sekaligus Koordinator Auditor Halal Internal (AHI) Grup Ajinomoto Indonesia, Hermawan Prajudi, mengatakan sertifikasi halal memberikan manfaat langsung bagi perusahaan, terutama dalam memperluas akses pasar.

Menurutnya, Ajinomoto dapat mengekspor produknya ke berbagai negara karena telah memiliki sertifikasi halal. Perusahaan juga menjadikan jaminan halal sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan kepastian kepada konsumen.

“Kenapa harus memiliki sertifikat? Karena bisa mendongkrak pasar dan yang paling penting menjamin pasar domestik dengan produk halal,” kata Hermawan.

Proses menjaga kehalalan produk bukan perkara sederhana. Ajinomoto harus memastikan sekitar 1.000 material yang digunakan memenuhi ketentuan halal, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi hingga pengemasan.

Hal tersebut juga membutuhkan komitmen karyawan yang bersentuhan langsung dengan proses produksi. Menurut Hermawan, konsistensi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus reputasi perusahaan.

Hingga kini Ajinomoto sendiri telah memperoleh sertifikasi halal sejak 1998 dan saat ini sekitar 60 jenis produknya telah tersertifikasi halal. info/red

53 / 100 SEO Score