
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia sudah memberikan izin penggunaan darurat pada 10 jenis vaksin COVID-19, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, Novavax, Sputnik-V, Janssen, Convidencia, dan Zifivax.
Masing-masing dari jenis vaksin ini memiliki mekanisme untuk pemberiannya, baik dari jumlah dosis, interval pemberian, hingga platform vaksin yang berbeda-beda, yakni inactivated virus, berbasis RNA, viral-vector, dan sub-unit protein.
Vaksin yang disediakan adalah vaksin yang sudah dipastikan keamanan dan efektivitasnya.
Berikut daftarnya:


Berita Lainnya
Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Viral Selisih Iuran Rp44 Triliun di Media Sosial
Atasi Masalah Kesehatan Mental, RS Prof. dr. Moeljono Sediakan Psikolog Gratis
BPJS Kesehatan dan Pos Indonesia Luncurkan Program NADI JKN di Banyuwangi