
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia sudah memberikan izin penggunaan darurat pada 10 jenis vaksin COVID-19, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, Novavax, Sputnik-V, Janssen, Convidencia, dan Zifivax.
Masing-masing dari jenis vaksin ini memiliki mekanisme untuk pemberiannya, baik dari jumlah dosis, interval pemberian, hingga platform vaksin yang berbeda-beda, yakni inactivated virus, berbasis RNA, viral-vector, dan sub-unit protein.
Vaksin yang disediakan adalah vaksin yang sudah dipastikan keamanan dan efektivitasnya.
Berikut daftarnya:


Berita Lainnya
Peningkatan Kesehatan Mental dan Regulasi Emosi dengan Pelatihan Journaling Bagi Ibu-Ibu PKK di Desa Kertosono Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik
Ketika Bermain Menjadi Jembatan Kesembuhan: Pendampingan Psikologis Anak dengan Kanker di YPKAI Surabaya Jawa Timur
IBI Jatim Perkuat Kompetensi Bidan di usia yang ke-75