
Jakarta – Pada hari ini, Rabu, 2 September 2026, Ketua Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. melantik Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Pelantikan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Masa jabatan ini berlaku selama 5 (lima) tahun.
Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:
Gubernur: Destry Damayanti
Deputi Gubernur Senior: Aida S. Budiman
Deputi Gubernur:
Filianingsih Hendarta
Ricky P. Gozali
Thomas A.M. Djiwandono
Solikin M. Juhro
Penetapan Anggota Dewan Gubernur ini menandai keberlanjutan kepemimpinan Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sesuai amanat Undang-Undang. Bank Indonesia akan terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, bersinergi erat dengan Pemerintah dan otoritas terkait. info/red

Berita Lainnya
EJAVEC 2026 Cara BI Jatim Perkuat Daya Saing Ekonomi Jawa Timur
KPPU Soroti Efek Jaringan dan Dominasi Platform dalam Ekonomi Digital
Bursa Efek Indonesia Terapkan Penyesuaian Ketentuan Batas Auto Rejection