
Jakarta – Driver ojek online (ojol) tetap akan mendapatkan bonus hari raya (BHR) Lebaran meski nantinya status mereka diarahkan menjadi pengusaha mikro. Pemerintah memastikan hak tersebut tetap diberikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemberian BHR bagi driver ojol tetap menjadi perhatian pemerintah. Bahkan, dia menyebut pemberian BHR bersifat wajib.
“Loh, wajib dong! Harus, wajib,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (11/8/2026).
Prasetyo menjelaskan, aturan khusus ojol yang sedang disiapkan pemerintah memang belum memuat pasal yang secara spesifik mengatur BHR. Namun, pemerintah memiliki mekanisme untuk mendorong aplikator tetap memberikan bonus tersebut kepada driver.
Dia menyebut pemerintah memiliki hak veto atau veto rate di salah satu aplikator. Mekanisme itu, kata dia, dapat digunakan untuk mendorong kebijakan yang berpihak kepada driver.
“Seperti kemarin juga tidak ada di Perpres, tetapi karena kita punya veto rate, angkanya bahkan naik dua kali dibanding tahun lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pemerintah tengah membahas perubahan status driver ojol menjadi pengusaha mikro.
Status tersebut menjadi salah satu poin dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol. Aturan itu nantinya mengatur sejumlah aspek, termasuk status driver hingga tarif layanan.
Maman mengatakan status pengusaha mikro dimaksudkan agar driver ojol mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan karakteristik usaha mereka.
“Di dalam Perpres itu juga mendorong agar perlakuan kepada ojol sebagai pengusaha mikro,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, Prasetyo mengatakan pembahasan Perpres Ojol kini hampir rampung. Pemerintah telah menggelar rapat koordinasi untuk memfinalisasi substansi aturan tersebut.
Perpres itu nantinya akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Namun, Prasetyo belum menyebutkan tanggal pasti penandatanganannya.
Selain BHR, pemerintah sebelumnya juga menetapkan pembagian hasil antara aplikator dan driver. Prasetyo memastikan skema 92% untuk driver dan 8% sebagai potongan aplikasi sudah berjalan di lapangan.
“Secara riil pelaksanaannya di lapangan, pembagian hasil 92% dan 8% itu sudah berjalan,” ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah menyebut perubahan status driver menjadi pengusaha mikro tidak menghapus perhatian terhadap hak dan kesejahteraan mereka. BHR tetap akan diberikan, sementara aturan khusus ojol masih menunggu finalisasi dan penetapan. info/red

Berita Lainnya
Pemerintah Bakal Bakal Batasi Pertalite, Orang Kaya Terancam Tak Bisa Beli
BEI Resmi Luncurkan Lima ETF Emas, Investor Kini Bisa Investasi Emas Lewat Bursa
BI Ajak Pemda se-Jawa Perkuat Pembiayaan Kreatif untuk Dorong Investasi