22 August 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Kanwil DJP Jatim I: Penerimaan SPT Tahunan 2024 Meningkat Signifikan

55 / 100 SEO Score

djp 1 event

Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.

Hingga 30 April 2025 pukul 23.59 WIB, tercatat 317.373 SPT telah diterima. Dari jumlah tersebut, 274.134 SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 43.239 SPT dari Wajib Pajak Badan.

Angka ini menunjukkan kepatuhan tinggi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga batas akhir pelaporan, yaitu empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Perlu dicatat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.

Pemerintah memberikan solusi dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29, selama periode 31 Maret hingga 11 April 2025.

Sebagian besar pelaporan dilakukan secara digital. Sebanyak 199.606 SPT disampaikan melalui e-filing, 116.885 melalui e-form, dan hanya 882 SPT yang dilaporkan secara manual.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, menyatakan, “Peningkatan ini menunjukkan tren positif dalam kepatuhan perpajakan di Jawa Timur I.”

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, Kanwil DJP Jawa Timur I telah menerima 91,67% dari total wajib lapor, meningkat 1,86% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meskipun demikian, Kanwil DJP Jawa Timur I masih berupaya mencapai target maksimal dengan mengejar sekitar 27.397 SPT lagi hingga akhir tahun.

Kanwil DJP Jawa Timur I optimis target kepatuhan dan penerimaan pajak akan tercapai berkat kolaborasi semua pihak dan mengapresiasi wajib pajak atas kontribusinya. info/red

55 / 100 SEO Score