Kartu Kredit Indonesia

Jakarta – Pada Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi baru dalam sistem pembayaran domestik sekalugus   menjadi bagian dari Respons Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran yang digelar di Jakarta, Senin (17/8/2026).

 Kehadiran KKI diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional, sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembayaran digital.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan penguatan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry seraya menambahkan, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJP) dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.

KKI sendiri hadir sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang seluruh proses transaksinya dilakukan secara domestik. Instrumen ini menggunakan sumber dana kartu untuk melakukan pembayaran melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun tap.

Pada momentum yang sama, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk menikmati biaya transaksi yang lebih rendah.

MDR 0 persen tetap diberlakukan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, kebijakan serupa diperluas kepada merchant kategori kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan PJP telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan skema pembiayaan syariah.

BI menyebut pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan, sehingga dapat semakin mendukung kebutuhan transaksi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem pembayaran domestik.

Di sisi lain, perkembangan QRIS menunjukkan semakin luasnya penggunaan pembayaran digital dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta, termasuk 6,23 juta pengguna baru yang tercatat sepanjang Januari-Juni 2026.

 QRIS telah digunakan oleh 44,86 juta merchant di seluruh Indonesia. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM. Angka tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi sistem pembayaran semakin menjangkau usaha mikro dan kecil, tidak hanya pelaku usaha berskala besar.

Pertumbuhan tersebut juga tercermin dari aktivitas transaksi. Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Nilai tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi BI bersama ASPI, PJP, serta berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem sistem pembayaran.

Langkah ini  menjadi bagian dari upaya mempercepat penguatan ekonomi digital sekaligus mendorong kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan Asta Cita Pemerintah. info/red