
Pustakalewi.com – Anak-anak korban chiki ngebul (cibul) kembali bertambah. Hingga kemarin, sudah ada sepuluh anak di berbagai daerah yang keracunan cibul. Teranyar, kemarin (12/1) ada satu korban lagi asal Jawa Timur. Dengan demikian, sudah dua anak di Jatim yang keracunan jajanan viral itu.
Cibul adalah makanan ringan yang diberi efek berasap dengan adanya nitrogen cair. Kesan asap itulah yang mengakibatkan makanan tersebut disukai anak-anak. Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anas Ma’ruf menuturkan, yang berbahaya dari cibul bukan penganannya, melainkan nitrogen yang digunakan. Nitrogen cair biasanya bersuhu sangat dingin. ”Persoalannya, nitrogen masih dalam kondisi dingin atau cukup banyak kadar yang masuk tubuh,” katanya. Hal itu berisiko mengakibatkan radang dingin atau cold burn. Efek lainnya adalah bergejala seperti orang keracunan. Misalnya, mual, muntah, dan sakit perut.
Makanan itu sudah tren sejak beberapa tahun lalu. Namun, baru Juli 2022 ada laporan keracunan. Anas menyatakan, satu anak dari Ponorogo dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi cibul. Lalu, laporan lain muncul pada 19 November 2022 dari Tasikmalaya. Di sana, dilaporkan ada 23 kasus anak keracunan. Tujuh di antaranya memakan cibul. Lalu, pada 21 Desember 2022, satu anak dari Jakarta mengeluh nyeri perut setelah makan cibul. Kemarin laporan datang lagi dari Jawa Timur. Namun, belum disebutkan asal kota si anak.
Karena kejadian beruntun itu, Kemenkes mengimbau agar dilakukan pengetatan penggunaan nitrogen cair pada makanan. Imbauan itu tertuang pada Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023. ”Kami rekomendasikan tidak menggunakan nitrogen cair,” tuturnya. Dinas kesehatan di daerah diminta untuk mengawasi.
Pada bagian lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah turun tangan terkait kasus cibul itu. Selain menerbitkan surat edaran terkait pengawasan pada balai besar POM di daerah sejak 6 Januari, BPOM mengeluarkan pedoman mitigasi risiko nitrogen cair pada pangan olahan. Dalam pedoman tersebut, kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang, terdapat panduan terperinci tentang apa saja yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin menggunakan bahan nitrogen cair dalam pangan olahan. Mulai penyimpanan hingga aturan bagi handler/penjualnya. ”Tentu pertama harus sesuai standar. Standarnya apa? Tentu harus food grade,” ujarnya.
Terkait penyimpanan, Rita mengatakan, nitrogen cair itu harus dimasukkan tabung yang baik dengan suhu 50–52 derajat Celsius. Lalu, tabung ditempatkan dalam posisi berdiri. Kemudian, terkait penjual, prasyarat yang ditetapkan adalah wajib mengikuti pelatihan khusus. Menurut dia, penjual harus punya kompetensi menangani nitrogen cair. Penjual juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD). Mata dan wajahnya ditutup, menggunakan sarung tangan, sepatu, hingga jas. ”Kenapa? Karena dingin sekali. Kalau kita lihat titik didihnya -195, sementara titik beku -210. Jadi, sangat dingin. Harus pakai APD,” paparnya.
Bukan hanya itu, penjual diamanatkan untuk memberikan peringatan kepada konsumen. Isinya soal ketentuan jaga jarak hingga tak boleh dikonsumsi dalam kondisi sangat dingin. Rita menegaskan, sebelum dikonsumsi, nitrogen cair harus hilang dari makanan. Sebab, jika tertelan, lambung bisa terluka. ”Bagaimana mengetahui dia sudah tidak ada? Dia tidak boleh ada asapnya. Jadi, harus didiamkan dulu. Tidak boleh langsung dikonsumsi,” ungkapnya.
Dia juga menyarankan, konsumen yang kebanyakan anak-anak wajib didampingi orang tua ketika mengonsumsi jajanan viral tersebut. ”Harus tahu juga cairannya tidak boleh dikonsumsi. Karena cairannya itu mengandung gas yang tinggi sekali tekanannya. Dan itu sangat berbahaya,” sambungnya.
Dengan pedoman itu, diharapkan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dapat menyampaikan kepada penjual. Di samping itu, BPOM akan tetap melakukan pengawasan dan edukasi terkait penggunaan nitrogen cair pada proses olahan pangan tersebut.
Pada bagian lain, dosen Kimia Farmasi Fakultas Farmasi (FF) Universitas Airlangga (Unair) Drs Apt Marcellino Rudyanto MSi PhD mengatakan, nitrogen merupakan senyawa inert (zat yang tidak reaktif secara kimia). Senyawa tersebut tidak memiliki sifat beracun, tetapi bukan berarti tidak berbahaya. ”Nitrogen memiliki titik didih yang sangat rendah. Yakni, -196 derajat Celsius,” katanya. Karena itu, ketika tubuh manusia terpapar nitrogen cair dalam waktu yang lama, sel tubuhnya akan membeku atau mati.
Nitrogen sejatinya tidak mempunyai manfaat bagi tubuh. Keberadaannya hanya menambah keindahan dalam sebuah hidangan. ”Tetapi, nitrogen cair bermanfaat dalam berbagai bidang. Contohnya, mengawetkan sampel biologis atau mendinginkan instrumen yang menggunakan magnet superkonduktor,” ujar alumnus Tohoku University, Jepang, itu.
Marcellino menambahkan, nitrogen cair yang digunakan untuk cibul memiliki dampak negatif ketika terlalu lama terpapar pada tubuh manusia. Karena itu, orang tua harus lebih hati-hati dalam pengawasan terhadap jajanan yang dikonsumsi anak. ”Jika telanjur mengonsumsi chiki ngebul, tetapi tidak terjadi keluhan, sebaiknya orang tua menghentikan anak untuk mengonsumsinya kembali,” imbuhnya.
Namun, jika setelah memakan chiki ngebul terjadi reaksi pada saluran pencernaan, anak segera dibawa ke pelayanan kesehatan. Kasus yang banyak terjadi, anak-anak yang mengonsumsi cibul itu mengalami mual dan muntah. ”Anak-anak harus diawasi dalam memilih jajanan yang akan dimakan,” katanya.
Agar tidak terjadi keracunan cibul, lanjut dia, penggunaan nitrogen cair pada makanan harus dibatasi. Penggunaan nitrogen cair sebaiknya hanya boleh dilakukan chef yang telah bersertifikat. Tentu, perlu kehati-hatian dalam menggunakan senyawa tersebut. ”Nitrogen cair ini bisa bermanfaat untuk membekukan makanan secara cepat. Namun, ketika disantap, harus dipastikan nitrogen sudah menguap,” ujarnya. Info/red

Berita Lainnya
Peningkatan Kesehatan Mental dan Regulasi Emosi dengan Pelatihan Journaling Bagi Ibu-Ibu PKK di Desa Kertosono Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik
Ketika Bermain Menjadi Jembatan Kesembuhan: Pendampingan Psikologis Anak dengan Kanker di YPKAI Surabaya Jawa Timur
IBI Jatim Perkuat Kompetensi Bidan di usia yang ke-75