
Surabaya – Konflik berkepanjangan warga warga RT 7/RW 4 dengan pengusaha air minum kemasan dikawasan Gembong Sayuran yang sudah brlangsung tahunan lamanya ini menarik perhatian dari Wakil Walikota Surabaya Armudji. bersama dengan aparat Kecamatan dan Kelurahan wakil walikota yang akrab disapa Cak Dji ini mendatangi langsung lokasi, Senin (17/03/2025).
Ditemui aparat RW dan RT setempat Cak Dji mendatangi dan melihat secara langsung lokasi konflik yang sudah berlangsung 9 tahun ini.
Ketua RT 7/RW 4, Adi Santosa, menjelaskan bahwa konflik yang sudah terjadi sejak 2016 silam ini berawal dari keluhan warga yang mengeluhkan terjadinya kerusakan jalan akibat aktivitas mobil logistik pengangkut galon yang melewati wilayah permukiman.
Selain kerusakan fisik, warga juga mengeluhkan gangguan lain seperti bisingnya suara bongkar muat galon, parkir sembarangan yang menghalangi akses kendaraan warga, serta jam operasional yang tidak sesuai norma.
“Kalau usaha kecil-kecilan atau kantoran, tidak masalah. Tapi kalau harus menggunakan mobil logistik besar, itu sangat merusak,” katanya.
Kami Salah satu langkah konkret yang diambil warga RT 7/RW 4 Jalan Gembong Sayuran untuk mengatasi konflik dengan pengusaha air minum galon adalah pemasangan portal. Portal ini dirancang untuk membatasi akses kendaraan besar, seperti truk pengangkut galon, yang sering merusak jalan dan mengganggu lingkungan.
Adi menjelaskan bahwa ide pemasangan portal ini muncul pada 2017 setelah warga melakukan musyawarah bersama.
“Warga sepakat untuk membuat portal agar truk-truk berat tidak bisa masuk. Kami sudah tanda tangan kesepakatan bersama,” ujar Adi.
Portal pertama kali dipasang dengan ketinggian sekitar 330 cm (3,3 meter) untuk memastikan hanya kendaraan kecil seperti L300 atau mobil pribadi yang bisa melewati jalan tersebut. Namun, meski portal telah dipasang, beberapa truk tetap berupaya masuk dengan cara memaksa. Hal ini menyebabkan kerusakan pada portal, seperti palang atas yang bengkok akibat benturan dengan truk yang terlalu tinggi.
Melihat kondisi portal yang rusak akibat pelanggaran oleh truk pengangkut galon, warga kemudian menurunkan ketinggian portal menjadi 310 cm (3,1 meter).
“Kami turunkan lagi agar benar-benar tidak ada celah bagi truk-truk besar untuk masuk,” kata Adi.
Meski demikian, beberapa truk tetap nekat mencoba melintas, bahkan dengan cara memodifikasi muatan mereka. Misalnya, galon-galon yang biasanya disusun berdiri di bagian atas truk dipindahkan ke posisi horizontal untuk menghindari batasan ketinggian portal.
“Mereka tahu aturannya, tapi tetap saja mencoba menerobos. Ini sangat meresahkan warga,” tambahnya.
Adi juga menjelaskan bahwa ketinggian portal 310 cm masih memberikan toleransi lebih dibanding standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMKOD), yang menetapkan batas maksimal ketinggian kendaraan di pemukiman adalah 295 cm.
“Kami sudah memberikan toleransi lebih, tapi mereka tetap tidak menghargai,” katanya.
Warga berharap portal ini dapat menjadi solusi permanen untuk melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut. Namun, sikap pengusaha yang kerap melanggar aturan membuat warga semakin frustrasi.
Dalam kunjungannya, Wakil Wali Kota Armuji memberikan arahan tegas bahwa Jalan Gembong Sayuran dan Taman Gembong harus dimanfaatkan sebagai area permukiman.
“Pak wakil wali kota mengatakan tidak boleh ada orang buka usaha dengan menggunakan mobil logistik atau gudang di pemukiman. Ini demi kepentingan bersama,” ujar Adi.
Atas arahan tersebut, warga sepakat untuk membuat surat pernyataan kolektif yang ditandatangani seluruh warga RT 7/RW 4. Surat ini menyatakan bahwa mereka tidak mengizinkan adanya usaha yang melibatkan mobil logistik besar di lingkungan mereka. Namun, pelaku usaha yang bersangkutan menolak menandatangani surat tersebut.
“Lucunya, saat mediasi, dia (pelaku usaha) malah ngotot tidak mau tanda tangan. Padahal, sudah jelas-jelas diputuskan oleh Pak Armuji bahwa usaha seperti ini tidak diperbolehkan,” kata Adi
Fakta lain yang terungkap dalam mediasi adalah bahwa pelaku usaha ternyata tidak memiliki izin usaha yang valid dikarenakan izin usaha yang dimiliki pelaku hanya berlaku untuk alamat rumah tinggal di Gembong Sayur Nomor 15-17, sedangkan aktivitas usaha berlangsung di Gembong Sayur Nomor 11.
“Saya sudah konfirmasi dengan pemilik rumah Nomor 11. Katanya, waktu disewa, pengusaha itu mengatakan akan digunakan sebagai tempat tinggal mertua, bukan untuk usaha,” ungkap Adi.
Pemilik rumah juga mengeluhkan kerusakan properti akibat aktivitas usaha tersebut.
“Rumahnya hancur, jalan rusak, dan lingkungan jadi tidak nyaman,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu karyawan perusahaan, Agus Sukri, menyampaikan aspirasi dari pihak pegawai. Ia mengakui bahwa warga memang mengeluhkan kerusakan jalan dan aktivitas bongkar muat, namun ia meminta keadilan bagi nasib para pegawai yang rata-rata merupakan warga lokal.
“Kami cuma minta keadilan. Kalau benar-benar ditutup, kami mau bagaimana lagi, kami juga punya keluarga yang harus diberi makan,” ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa aktivitas pengiriman galon tidak dilakukan setiap hari dan tidak seintens dulu.

Berita Lainnya
Bertemu dengan Kajati Jawa Timur dan Cendekiawan Universitas Airlangga, Firman Jaya Daeli Kembangkan Diskursus Pembangunan Sistem dan Kelembagaan Politik
Bupati Kediri Mas Dhito Resmikan Tiga Tempat Ibadah di SMPN 3 Grogol
Mengenal Dody Hanggodo, Menteri dari Demokrat Asli Jawa Timur