
Semarang – Banjir air laut (rob) yang sudah menjadi penyakit menahun bagi warga Kota Semarang khususnya di bagian utara, diyakini akan segera terasi, dengan dibangunnya jalan Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan tanggul laut.
Optimisme itu diungkapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Tol Semarang–Demak yang terintegrasi tanggul laut, bakal memperkuat daya tahan Semarang bagian utara saat menghadapi banjir rob,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam keterangan resmi, Jumat (28/1/2022).
Selain itu, sebutnya, Tol Semarang–Demak yang terintegrasi dengan Tanggul Laut Kota Semarang ini, diharapkan bakal mampu mendukung pertumbuhan pusat ekonomi baru di Jawa Tengah.
Pembangunan tol ini sekaligus akan mengurai kemacetan lalu lintas di Kawasan Kaligawe dan Bandara Ahmad Yani. Ruas tol sepanjang 26,7 kilometer tersebut, terbagi menjadi dua seksi. Yaitu Seksi 1 Kaligawe–Sayung sepanjang 10,39 km yang menjadi porsi pemerintah dengan biaya Rp10,56 triliun.
Sedangkan untuk Seksi 2 pada ruas Sayung–Demak sepanjang 16,31 km, menjadi porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak.
Hingga kini, progres pengerjaan Seksi 1 sudah selesai tahap lelang dini paket pekerjaan Tahun 2022, dan akan dimulai konstruksinya Januari 2022, dengan target selesai November 2024. Sementara, Seksi 2 sudah konstruksi, saat ini telah mencapai sekitar 64 persen, ditargetkan rampung Oktober 2022.
Untuk pembangunan Seksi 2, dilaksanakan PTPP-WIKA Konsorsium Maratama-Studi Teknik (KSO) dan Konsultan Supervisi PT Virama Karya (Persero) dengan biaya konstruksi Rp4,3 triliun.
Tol Semarang–Demak Seksi 2 secara teknis rencananya memiliki dua Simpang Susun (SS). Masing-masing SS Sayung dan SS Demak. Arah pelebaran pada jalan tol itu adalah pelebaran ke dalam yang memiliki 2×2 lajur awal dan 2×3 lajur akhir.
Pembangunan Tol Semarang–Demak sendiri, diklaim bisa menjadi pendukung peningkatan konektivitas di wilayah Jawa Tengah bagian utara, sekaligus penghubung kawasan strategis, seperti pelabuhan, bandara, kawasan industri, dan kawasan pariwisata religi, khususnya di Kabupaten Demak. innfo/red

Berita Lainnya
Juli 2026, SPBU Wajib Campur Bioetanol 5% ke Bensin
DJP Jatim I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan PT SMS
Ada 1.638 Perlintasan Kereta Belum Dijaga, KAI Butuh Rp 1,2 Triliun