
Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat sejarah baru dengan menyidangkan 97 perusahaan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending) dalam satu perkara dugaan kartel.
“Jumlah terlapor kali ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah KPPU, sehingga seluruh sembilan anggota komisi turun langsung menjadi Majelis Komisi,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Kamis (14/8).
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator. Para terlapor merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Menurut Deswin, sidang berikutnya akan berlangsung pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi empat terlapor yang tidak hadir pada sidang perdana, serta pemeriksaan alat bukti yang dikumpulkan investigator. info/red

Berita Lainnya
Mas Dhito Akan Kembangkan Kawasan Budidaya Ayam Petelur di Kabupaten Kediri
Pasar Keuangan Terjaga Stabil, OJK Pastikan Ekonomi Nasional Cukup Baik
Penjualan Tepung Terigu PT Bogasari Catat Kenaikan, UMKM Mendominasi Permintaan