5 July 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Sebanyak 34.820 Napi di Jatim Mendapat Remisi 17 Agustus

57 / 100 SEO Score

Remisi Kemerdekaan

Surabaya – Sebanyak 34.820 narapidana (napi) dan tahanan di Jawa Timur mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi unum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa.

Penyerahan simbolis remisi digelar di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Minggu (17/8/2025).

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, mengatakan jumlah warga binaan di Jawa Timur yang memperoleh remisi cukup signifikan, yakni sebanyak 34.820 ribu narapidana.

“Yakni sebanyak 16.492 narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Umum 17 Agustus dan pengurangan masa pidana umum, serta 18.328 warga binaan yang memperoleh Remisi Dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa,” ungkapnya.

Ia memaparkan remisi umum I sebanyak 15.460 orang, remisi umum II 872 orang, pengurangan masa pidana umum I sebanyak 159 anak. Sedangkan pengurangan masa pidana umum II sebanyak 1 anak.

Untuk remisi dasawarsa I ada 16.969 orang, remisi dasawarsa II sejumlah 488 orang, remisi dasawarsa pidana denda I 456 orang, remisi dasawarsa pidana denda II ada 247 orang, sementara pengurangan masa pidana dasawarsa I sebanyak 165 anak dan pengurangan masa pidana dasawarsa II ada 3 orang anak.

Kadiyono menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana, serta memenuhi syarat administratif yang ditentukan. info/red

57 / 100 SEO Score