
Surabaya – Sebanyak 34.820 narapidana (napi) dan tahanan di Jawa Timur mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi unum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa.
Penyerahan simbolis remisi digelar di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Minggu (17/8/2025).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, mengatakan jumlah warga binaan di Jawa Timur yang memperoleh remisi cukup signifikan, yakni sebanyak 34.820 ribu narapidana.
“Yakni sebanyak 16.492 narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Umum 17 Agustus dan pengurangan masa pidana umum, serta 18.328 warga binaan yang memperoleh Remisi Dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa,” ungkapnya.
Ia memaparkan remisi umum I sebanyak 15.460 orang, remisi umum II 872 orang, pengurangan masa pidana umum I sebanyak 159 anak. Sedangkan pengurangan masa pidana umum II sebanyak 1 anak.
Untuk remisi dasawarsa I ada 16.969 orang, remisi dasawarsa II sejumlah 488 orang, remisi dasawarsa pidana denda I 456 orang, remisi dasawarsa pidana denda II ada 247 orang, sementara pengurangan masa pidana dasawarsa I sebanyak 165 anak dan pengurangan masa pidana dasawarsa II ada 3 orang anak.
Kadiyono menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana, serta memenuhi syarat administratif yang ditentukan. info/red

Berita Lainnya
Pengemudi Mitsubishi Outlander Positif Alkohol dan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
Bertemu dengan Kajati Jawa Timur dan Cendekiawan Universitas Airlangga, Firman Jaya Daeli Kembangkan Diskursus Pembangunan Sistem dan Kelembagaan Politik
KPPU Gelar Sosialisasi Guna Perkuat Pemahaman Kemitraan dan Persaingan Usaha