5 November 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Ramai Isu Penonaktifan PBI JK, BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan

55 / 100 SEO Score

IMG 20261015 WA0019

Surabaya – BPJS Kesehatan Surabaya mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan JKN, menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN hingga Aplikasi Mobile JKN.

Kepala BPJS Cabang Surabaya Muhammad Aras, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang dalam pengelolaan data PBI. Penyesuaian tersebut mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.

“Penyesuaian data tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial. Per 1 November 2026, jumlah peserta PBI JK di wilayah Surabaya yang dinonaktifkan mencapai 104.353 jiwa. Kami mengimbau seluruh peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN secara berkala. Apabila diketahui status kepesertaannya nonaktif, peserta dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Aras di Surabaya, Kamis (05/11).

Aras menambahkan, peserta yang masuk dalam kategori desil 6–10, tetapi kondisi ekonomi sebenarnya masih tergolong tidak mampu, dapat mengajukan pemutakhiran data sosial ekonomi apabila tidak sesuai dengan kondisi terkini. Peserta diberikan masa tenggang selama 90 hari untuk melakukan pemutakhiran data melalui kantor kelurahan setempat.
Untuk memastikan status sosial ekonominya, peserta juga dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/

“Bagi peserta yang merasa tingkat kesejahteraannya telah sesuai dengan data yang tercatat atau telah mampu secara ekonomi, kami mengimbau agar segera beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran secara rutin sehingga perlindungan jaminan kesehatannya tetap terjaga. Sementara itu, peserta yang merasa kondisi perekonomiannya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui kelurahan,” tambah Aras.

Pemutakhiran data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan penyaluran bantuan iuran tepat sasaran. Untuk itu, peserta diimbau rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, yaitu microsite PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Kami mengimbau seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk secara proaktif memeriksa status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila status kepesertaan diketahui nonaktif, peserta diharapkan segera mencari informasi mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses terhadap pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ungkap Aras.

Dikutip dalam wawancara awak media sebelumnya pada Rabu (4/11), Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti, membenarkan adanya kebijakan penonaktifan peserta PBI JK tersebut. Penonaktifan menyasar peserta yang tercatat memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi di atas desil 5. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga yang mengalami peningkatan tingkat kesejahteraan ekonomi berdasarkan data terbaru, meskipun sebelumnya masih tercatat dalam kelompok desil 1–5.

“Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak penonaktifan tersebut karena kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait, khususnya Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Bagi warga Kota Surabaya yang terdampak penonaktifan PBI JK, status kepesertaannya dapat dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda),” ujar Antiek.

Antiek menambahkan, saat ini Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah menerima data warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI JK. Jalur reaktivasi bagi warga terdampak tetap berjalan melalui dinas kesehatan dengan merujuk pada klaster desil masing-masing. Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, tetapi status kepesertaan PBI JK-nya telah dinonaktifkan, mereka dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui segmen PBPU BP Pemda dengan mendatangi puskesmas terdekat.

“Pemerintah Kota Surabaya tetap berkomitmen menerapkan sistem Universal Health Coverage (UHC). Warga yang terdampak penonaktifan PBI JK dan saat ini sedang mengalami kondisi kegawatdaruratan medis atau harus menjalani rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, dapat dipastikan layanan medis tetap berjalan,” jelas Antiek. Info/red

55 / 100 SEO Score