9 July 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Polemik Ritel Modern Buka 24 Jam di Kota Surabaya

10 / 100 SEO Score
image 1
Pengunjung Memasuki Sebuah Minimarket di Wilayah Ketintang, Surabaya

Surabaya,pustakalewi.com – Geliat ekonomi dan sosial Kota Surabaya menjadikan Kota Metropolitan ini salah satu pusat aktivitas komersial dan niaga. Tak terkecuali keberadaan toko-toko ritel modern yang bertebaran di berbagai sudut kota berpenduduk 2,8 juta jiwa ini.

Jam kehidupan dan aktivitas masyarakat Surabaya juga tidak terbatas pada jam kerja kantoran, namun telah merambah jam malam.

Aktivitas ini menciptakan kebutuhan masyarakat akan produk barang-barang konsumen, terutama fast moving consumer good, yang selama ini disediakan oleh ritel modern maupun ritel tradisional.

Ritel modern berjejaring nasional dengan skala minimarket yang sudah hadir di Surabaya misalnya adalah Indomaret, Alfamart, Circle-K, Prima Fresh Mart, dan Alfamidi. Sedangkan pelaku usaha ritel modern dengan skala supermarket diantaranya adalah Hypermart, Ranch Market, TransMart, Super Indo, Hero, dan lain-lain.

Dilema muncul tatkala kebutuhan masyarakat ini terbentur oleh regulasi terkait jam operasional Toko Swalayan. Seperti dikutip dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya, jam operasional toko swalayan telah diatur.

Minimarket misalnya untuk jam operasional di hari Senin-Jumat adalah 08.00 WIB – 21.00 WIB, hari Sabtu-Minggu adalah pukul 08.00 WIB – 23.00 WIB, dan khusus di hari libur nasional atau hari besar keagamaan adalah di pukul 09.00 WIB – 24.00 WIB.

Satu-satunya klasifikasi minimarket yang boleh beroperasional 24 jam adalah yang terintegrasi dengan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat, seperti Rumah Sakit, Stasiun, Terminal, Pelabuhan, Bandara dan SPBU. Jam operasional supermarket juga hampir sama.

Dalam perkembangan berikutnya, muncullah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang memunculkan aturan turunan di bidang perdagangan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, khususnya di pasal 6, hanya Supermarket, Hypermarket, dan Department Store yang diatur terkait jam operasional.

IMG 20220804 WA0048
Anggota DPRD Surabaya dari Komisi B, John Thamrun

Menyingkapi polemik ini, Anggota DPRD Surabaya dari Komisi B, John Thamrun mengatakan bahwa peraturan terkait jam operasional toko swalayan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat.

“Menyesuaikan tidak hanya dari kebutuhan masyarakat, tapi juga harus melihat situasi pandemi Covid-19, kalaupun kebutuhan masyarakat yaitu toko modern buka 24 jam, namun situasi masih pandemi Covid, maka selayaknya pemerintah melakukan controlling terhadap jam buka”, ujar politisi PDI Perjuangan ini.

“Namun kalau situasi Covid sudah mereda, maka geliat ekonomi ini harus didukung. Perwali harus juga menyesuaikan untuk bisa dibuka 24 jam, dengan catatan bahwa itu merupakan kebutuhan masyarakat sekitar, dan juga mempertimbangkan toko-toko tradisional setempat,” tambah John Thamrun ketika dihubungi pada Senin (25/07) yang lalu.

IMG 20220804 135845
LSM Pustaka Lewi, Marvin Warren

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh pegiat LSM Pustaka Lewi, Marvin Warren. Menurutnya Pemkot harus mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan keberadaan toko swalayan yang bisa beroperasi 24 jam dengan catatan harus berlandaskan kajian akademik dan fakta sosial. Info/red

10 / 100 SEO Score