
Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah mewah terletak di Jalan Kertajaya Indah no 28 , Surabaya senilai Rp 24 millar dengan sebidang tanah seluas keseluruhan 1050 Meter2 milik Soesanto Hadiprajitno, Kamis (03/08/23)
Dari pantauan wartawan di lokasi, sebelum pengosongan rumah tim dari Pengadilan Negeri Surabaya membacakan isi surat penetapan yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nomor.11/Eks/2022/Pn.sby yang di baca Jurusita, Darmanto SH. dihadapan kuasa hukum pemohon Davy Hindranata SH, MH hingga pembacaan terakhir rumah masih ada penghuni dan di jaga oleh beberapa anggota Polrestabes Surabaya, Polsek Mulyorejo, Danramil, Garnisun serta perwakilan dari Kelurahan Manyar Sabrangan.
Jurusita Pengadilan Negeri Darmanto melaksanakan pengosongan obyek di Jalan Kertajaya Indah no 28 dari pihak termohon sebelumnya sudah diberikan teguran juga berdasarkan risalah lelang
“Pihak dari Pengadilan Negeri akhirnya mengosongkan berdasarkan surat ekseskusi dari pemohon” ujarnya
Masih kata Darmanto menurutnya yang dilakukan berdasarkan risalah lelang yang di ajukan pemohon sejak tahun 2022
Terpisah kuasa hukum dari pemohon Davy Hindranata SH, MH eksekusi yang dilakukan berdasarkan proses lelang dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) kemudian memberi waktu kepada termohon batas waktu malah mengajukan gugatan serta sudah mendapatkan teguran dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Maka berdasarkan amar putusan Pengadilan Nomor.11/Eks/2022/Pn.sby hari ini dilakukan eksekusi di Jalan Kertajaya Indah 28” ungkapnya
Ia menambahkan bahwa obyek lelang di Jalan Kertajaya Indah nilainya mencapai Rp 24 Milliar serta objek keseluruhan mencapai 10,40 M2 persegi
Sementara itu, pihak Soesanto Hadiprajitno sebenarnya sudah meminta waktu untuk mengosongkan sendiri perabotan rumah yang cukup banyak. Namun, permohonan tersebut ditolak lantaran jauh hari sebelumnya sudah diberi waktu namun tidak segera dikosongkan.
“ini kan didalam rumah banyak barang berharga. Kami kuatir rusak. Guci-guci ini juga kuatir jatuh dan pecah, saya minta mereka hati-hati saat memindah ke atas truk,” ujar salah seorang penghuni rumah tersebut. info/red
Berita Lainnya
Hotel di Malang Kurangi Jam Kerja Karyawan Terimbas Efisiensi
Bank Jatim Serahkan Bantuan CSR Kepada Pemkab Nganjuk
Berikut Daftar Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Tahun 2025