8 August 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Pendampingan Legalitas Usaha bagi UMKM Tempe di Desa Kertosono oleh Mahasiswa KKN Untag Surabaya

55 / 100 SEO Score

KKN Untag pendampingan legalitas

Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, termasuk di daerah pedesaan, masih menjalankan usahanya tanpa memiliki legalitas usaha yang resmi. Kondisi ini sering kali disebabkan oleh minimnya pengetahuan tentang pentingnya perizinan, anggapan bahwa mengurus legalitas itu rumit dan mahal, serta kurangnya pendampingan dari pihak terkait. Akibatnya, UMKM tersebut kesulitan untuk mengakses berbagai peluang, seperti bantuan modal dari pemerintah, pinjaman perbankan, kerja sama dengan distributor besar, maupun perluasan pemasaran melalui marketplace. Padahal, legalitas usaha merupakan pintu gerbang utama bagi UMKM untuk naik kelas dan bersaing secara sehat di pasar yang semakin terbuka.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler dari Kampus 17 Agustus 1945 Surabaya melakukan pengabdian target pada hari Jumat, 07 Juli 2026,  di Desa Kertosono, daerah Gresik Utara, Kecamatan Sidayu. Mahasiswa Kampus Untag Surabaya, Subkelompok 1 yang berisi Pamela Putry Febriani, Putri Febby Firnanda, Anggi Anjellita Wijaya, Widya Kusuma Wardani, melakukan pendampingan bagi warga Kertosono yang menjalankan usaha tempe. Pendampingan UMKM Tempe bersama mahasiswa Kampus Untag Surabaya difokuskan pada aspek Legalitas Usaha.

Legalitas Usaha adalah pengakuan resmi dari pemerintah terhadap suatu usaha yang dibuktikan melalui dokumen perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan Sertifikat Halal. Legalitas menjadi dasar agar usaha dapat beroperasi secara sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Legalitas sangat penting bagi UMKM karena mempermudah dalam mendapatkan bantuan dari pemerintah maupun peminjaman uang dari bank.

Mahasiswa Kampus Untag menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), dan berfungsi sebagai legalitas dasar yang wajib dimiliki sebelum mengurus izin usaha lainnya, seperti PIRT dan Sertifikat Halal.

OSS-RBA adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara online. Manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB) diantaranya adalah: memperoleh legalitas usaha, memudahkan akses pembiayaan, syarat mengurus PIRT dan Sertifikat Halal, mempermudah kerja sama dengan distributor dan marketplace, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Harapan utama dari pendampingan ini adalah meningkatnya pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha. Dengan pemahaman yang baik, mereka terdorong untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, dan Sertifikat Halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat mewujudkan UMKM yang lebih profesional, berdaya saing, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

Dampak positif yang dihasilkan pun sangat terasa. Pertama, kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas usaha semakin meningkat, yang diikuti dengan naiknya kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan. Kedua, dengan legalitas yang lengkap, peluang akses pembiayaan dan perluasan pasar menjadi lebih terbuka lebar. Secara keseluruhan, kondisi ini turut mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat serta menjamin keberlanjutan UMKM dalam jangka panjang.

Penulis: Pamella Putry Febriani

 

55 / 100 SEO Score