
Pustakalewi.com – Panwaslu kecamatan segera membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan/desa yang bakal mengawasi Pemilu 2024. Rencananya pendaftaran dimulai pada 14 Januari.
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar menuturkan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berlangsung selama enam hari. Yaitu, mulai 14 hingga 19 Januari. Pendaftaran dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan.
Calon panwaslu kelurahan bisa mengunduh formulir secara online di bit.ly/form-pkd2024. Atau, kata Agil, formulir dapat diambil di kantor panwascam setempat. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
”Pendaftaran dimulai pukul 08.00-17.00,” ujar Muhammad Agil Akbar.
Target per kelurahan ada satu panwaslu. Total ada 153 kantor kelurahan. Beberapa persyaratan untuk menjadi panwaslu tingkat kelurahan/desa yakni usia minimal 21 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, hingga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Jumlah anggota Panwaslu kelurahan/desa merujuk pada pasal 92 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni satu orang di setiap kelurahan atau desa. Anggota Panwaslu kelurahan/desa bersifat ad hoc.
Tugas, wewenang, dan kewajiban anggota Panwaslu tingkat desa/kelurahan diatur dalam pasal 108 UU Nomor 7/2017. Yaitu, mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa. Info/red
Berita Lainnya
DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru
Bupati Mas Dhito Ajak Investor Lokal Kembangkan Peternakan Sapi Perah di Kabupaten Kediri
Guntur Wahono Reses di Kabupaten Blitar, Fokus Gelar Pembekalan Pengurus Koperasi Desa