
Surabaya – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang telah ditandatangani pada 4 Desember 2024.
Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi keberlangsungan industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Meski tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau sebagai upaya mendukung tujuan tersebut.
Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan juga mengatur batasan harga jual eceran per batang atau per gram tembakau buatan dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian konsumsi sekaligus menjaga stabilitas industri tembakau. Berdasarkan aturan tersebut, harga rokok mengalami penyesuaian yang bervariasi tergantung jenis dan golongannya.
Penyesuaian Harga Berdasarkan Jenis Rokok
Tembakau Iris (TIS): Tanpa golongan, harga tetap tidak mengalami kenaikan, dengan harga tertinggi di atas Rp 275 dan terendah Rp 55 hingga Rp 180.
Rokok Daun atau Klobot (KLB): Harga tetap Rp 290.
Rokok Cerutu (CRT): Tidak ada perubahan, dengan rentang harga tertinggi di atas Rp 198 ribu hingga terendah Rp 459.
Selain itu, harga jual eceran (HJE) tembakau impor untuk berbagai jenis rokok juga telah ditetapkan sebagai berikut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM): Rp 2.375 per batang/gram
Sigaret Putih Mesin (SPM): Rp 2.495 per batang/gram
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT): Rp 2.171 per batang/gram
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF): Rp 2.375 per batang/gram
Tembakau Iris (TIS): Rp 276 per batang/gram
Rokok Daun atau Klobot (KLB): Rp 290 per batang/gram
Kretek Linting Manual (KLM): Rp 950 per batang/gram
Rokok Cerutu (CRT): Rp 198.001 per batang/gram
Dengan adanya kenaikan harga ini, pemerintah berharap mampu memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian konsumsi rokok di masyarakat, tanpa mengganggu keberlangsungan industri tembakau nasional. info/red

Berita Lainnya
Menkeu Purbaya Bakal Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Shopee–Tokopedia–Lazada Komit Tertibkan Penjualan Pakaian Bekas Impor
Transaksi Pakai QRIS di Bawah Rp500 Ribu Kini Bebas Biaya Layanan