
Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk hotel. Namun, mereka wajib melampirkan hasil negatif tes swab antigen atau tes swab polymerase chain reaction (PCR).
Ketentuan ini berlaku dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Ketentuan tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 Covid-19 yang ditetapkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 20 September 2021 lalu.
“Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Selain itu, Anies mewajibkan perhotelan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skring terhadap semua pegawai dan pengunjung. Kapasitas yang diizinkan untuk perhotelan adalah 50% dan pengunjung yang diizinkan masuk adalah pengunjung berkategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, faslitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan dibuka dan kapasitas masksimalnya 50%.
“Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan,” pungkas Anies. Info/red

Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Klaim Program JKN Makin Kuat Tembus 282,7 juta Jiwa Total Penduduk Indonesia
IBI Jatim Perkuat Kompetensi Bidan di usia yang ke-75
Film ‘Foufo’, Angkat Kisah Alien Mendarat di Keluarga Madura Yang Membawa Pengalaman Baru Bagi Karina Aliya