
Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama 90 hari, mulai 14 Juli hingga 7 Oktober 2026. Penetapan ini dilakukan menyusul meningkatnya krisis air bersih di sejumlah wilayah saat musim kemarau.
Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/282/KEP/427.12/2026.
Kepala Pelaksana BPBD Lumajang Isnugroho mengatakan distribusi air bersih telah dimulai sejak Selasa (14/7). Tahap awal, bantuan disalurkan ke 15 titik di Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso.
“Sejak kemarin distribusi air sudah dimulai di 15 titik di Desa Jenggrong. Selanjutnya akan dilakukan secara bertahap ke wilayah lain yang terdampak,” kata Isnugroho, Rabu (15/7/2026).
BPBD memetakan enam kecamatan yang paling rawan mengalami kekeringan dan krisis air bersih, yakni Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, dan Senduro.
Dari enam wilayah tersebut, Ranuyoso dan Gucialit menjadi prioritas karena hampir setiap musim kemarau selalu mengalami kekurangan pasokan air bersih.
“Kami melakukan mitigasi agar kebutuhan air masyarakat tetap terpenuhi melalui distribusi menggunakan mobil tangki,” ujar Isnugroho.
Distribusi air akan terus diperluas menyesuaikan hasil pemantauan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat di daerah terdampak.
Seluruh Kecamatan Juga Rawan Karhutla
Selain kekeringan, Pemkab Lumajang juga menetapkan seluruh 21 kecamatan sebagai wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.
Sejak awal Juli 2026, BPBD mencatat telah terjadi tiga kebakaran lahan tebu, dua kebakaran rumah, serta satu kebakaran hutan yang menghanguskan sekitar dua hektare lahan.
Mengantisipasi potensi tersebut, BPBD menyiagakan personel di pos komando dan meningkatkan pemantauan di wilayah rawan.
BPBD juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan potensi kekeringan maupun kebakaran kepada pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau langsung ke BPBD.
“Setelah menerima laporan, kami akan segera melakukan asesmen agar penanganan bisa dilakukan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Isnugroho.
Dengan status tanggap darurat yang berlaku hingga awal Oktober, Pemkab Lumajang berharap distribusi air bersih dan langkah mitigasi dapat mengurangi dampak kekeringan sekaligus menekan risiko kebakaran selama puncak musim kemarau. info/red

Berita Lainnya
Pertamina Turunkan Harga Bright Gas Ukuran 12 Kg dan Ukuran 5,5 Kg mulai 15 Juli 2026
PHK Meningkat, Disnaker Sidoarjo Minta Perusahaan Utamakan Dialog dan Hindari Pemutusan Kerja
Per 1 September 2026, Garuda Indonesia Terapkan Sistem Bagasi Berdasarkan Jumlah Koper