13 July 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

PHK Meningkat, Disnaker Sidoarjo Minta Perusahaan Utamakan Dialog dan Hindari Pemutusan Kerja

61 / 100 SEO Score

pekerja

Sidoarjo – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan selama semester pertama 2026. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo mencatat sekitar 400 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Juni 2026, meningkat sekitar 100 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain itu, sekitar 600 pekerja lainnya masih berstatus dirumahkan karena kondisi usaha sejumlah perusahaan belum sepenuhnya pulih. Menyikapi kondisi tersebut, Disnaker mengimbau perusahaan untuk mengedepankan upaya penyelamatan hubungan kerja sebelum memutuskan melakukan PHK.

Sekretaris Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Anwar Khoifin, mengatakan pemutusan hubungan kerja seharusnya menjadi langkah terakhir setelah berbagai alternatif penyelesaian ditempuh.

Menurutnya, kebijakan merumahkan pekerja sementara masih menjadi pilihan yang lebih baik karena hubungan kerja tetap terjaga dan karyawan memiliki peluang kembali bekerja ketika kondisi perusahaan membaik.

“Kami berharap perusahaan mengutamakan dialog dengan pekerja. Jika memang kondisi usaha belum memungkinkan, opsi merumahkan karyawan sementara masih lebih baik daripada langsung melakukan PHK, karena ketika kondisi membaik mereka bisa kembali bekerja,” ujar Anwar, Minggu (13/7/2026).

Anwar menjelaskan, kebijakan merumahkan pekerja memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangan tanpa kehilangan tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi.

Di sisi lain, pekerja juga tetap memiliki peluang memperoleh penghasilan sesuai skema yang disepakati serta dapat kembali bekerja ketika operasional perusahaan kembali normal.

Disnaker Sidoarjo juga terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan PHK guna memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pendampingan, para pekerja yang terdampak PHK diarahkan mengikuti program penempatan kerja melalui bursa kerja atau job fair yang rutin diselenggarakan pemerintah daerah.

“Kami terus melakukan pendampingan dan mengarahkan pekerja yang terkena PHK agar bisa memperoleh kesempatan kerja baru melalui kegiatan job fair maupun informasi lowongan yang tersedia,” kata Anwar. info/red

61 / 100 SEO Score