
Surabaya – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pegiat perlindungan anak, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) seluruh Indonesia menyambut baik sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Hal ini disampaikan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait lewat keterangan pers yang diterima suaramandiri.com, Minggu (22/08/2021).
Diterbitkannya PP ini, menurut Komnas PA, secara hukum anak Indonesia mendapat perlindungan khusus sekaligus mendapat kemerdekaan dari segala belenggu eksploitasi ekonomi, seksual, kekerasan fisik, verbal, perlakuan salah, penyiksaan, anak berhadapan hukum, termasuk anak korban bencana non alam dan korban penyakit.
Dengan demikian Komnas PA mendorong segera LPA seluruh Nusantara membentuk gugus tugas untuk mengeksekusi PP tersebut. “Kami (Komnas PA dan LPA seluruh Indonesia, Red) meminta aparatur negara menggunakan PP tersebut sebagai basis hukum melindungi anak,” tegas Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka, panggilan karibnya, menjelaskan setelah mempelajari naskah PP Nomor 78 Tahun 2021 secara mendalam dan mengutip keterangan pers Deputi V Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Jaleswari Pramordawardani, ia berpendapat ada dua pertimbangan khusus bagi Presiden menerbitkan PP tersebut.
“Pertimbanganganya adalah sosiologis empiris (ilmu pengetahuan didasarkan observasi terhadap kenyataan dan akal sehat, serta hasilnya tidak bersifat spekulatif, dan yuridis (hukum),” imbuhnya.
Secara sosiologis empiris, menurut dia, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Termasuk diantaranya anak dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, eksploitasi seksual maupun ekonomi, dan eksploitasi politik.
Merespon kebutuhan sosiologis empiris tersebut, Arist Merdeka meyakini keputusan Presiden Jokowi bertujuan anak Indonesia harus terlindungi. Sebab di pundak anaklah masa depan suatu bangsa ditentukan.
“Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses,” pesannya.
Selain itu, Arist Merdeka berpendapat Presiden Jokowi menerapkan PP Nomor 78 tahun 2021 itu untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan dari pemerintah kepada anak dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang anak.
Sedangkan dalam sudut pandang yuridis, PP tersebut jelas Arist Merdeka amanat pembentukannya bersumber ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang pengaturan lebih lanjut mengenai anak membutuhkan perlindungan khusus.
Melalui pembentukan PP ini Artis Merdeka optimistis memiliki signifikansi yang mendalam, karena merupakan bentuk Affirmative action (kebijakan yang bertujuan agar kelompok atau golongan tertentu, gender/profesi memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama, Red.) baik dalam pemberian layanan dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
PP ini, menurut Arist Merdeka, juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk kontekstual saat ini memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam yang di dalamnya termasuk diakibatkan wabah penyakit.
Arist Merdeka mengapresiasi PP ini memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum diantaranya bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat derajat seperti diatur Pasal 7 huruf e.
“Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi serta merendahkan martabat derajat antara lain, disuruh membuka baju dan lari berkeliling, digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan toilet, dan atau anak disuruh menjilat penyidik,” tandasnya.
Komnas PA berharap momentum lahirnya PP Nomor 78 Tahun 2021 menjadikan masyarakat, khususnya eksekutif, yudikatif, legislatif dan LPA seluruh Nusantara segera mengawal dan menerapkan peraturan baru tersebut.
“Agar anak Indonesia sungguh di merdekakan,” pungkasnya. Info/red

Berita Lainnya
Bank Indonesia dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu
Kebaktian Kenaikan Yesus Kristus GKJW Ngagel Surabaya: Bulan Mardiko
Pengawasan Terintegrasi KPK dan Pemkab Kediri Kendalikan Anggaran Rp124,5 Miliar