19 March 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

KAI Daop 8 Surabaya Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Kereta Api

kai daop 8

Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan kembali terkait larangan masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api.

Larangan tersebut sebagai bentuk reaksi terhadap insiden yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu,Minggu,22 September 2024.

Hal ini disampaikan Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

Untuk itu,Luqman menegaskan,hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,”kata Luqman Arif dalam keterangan siaran pers.Selasa,24 September 2024.

Luqman Arif menyebutkan,bahwa aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Luqman membeberkan,berdasarkan pada Pasal 199 juga disebutkan, bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Luqman Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Menanggapi insiden tersebut,KAI Daop 8 Surabaya turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban, dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah Daop 8 Surabaya.

“KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” demikian Luqman Arif.