
Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Senin (5/8/2024). Berkas kasasi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan permohonan kasasi di PN Surabaya tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
“Pengajuan kasasi dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Akhmad Muzaki di ruang pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa telah melakukan pengisian formulir permohonan upaya hukum kasasi atas kasus pembunuhan dan penganiayaan atas terdakwa Ronald Tannur,” ungkap Putu Arya.
Dia menjelaskan setelah ini pihaknya akan melakukan penyusunan memori kasasi yang nantinya diserahkan ke PN Surabaya dan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
“Isi memori kasasi tentunya tidak jauh dari vonis hakim. Di antaranya tidak ada saksi yang mengetahui meninggalnya korban di lokasi, dan mengenai akibat meninggalnya korban diakibatkan alkohol yang ada di dalam lambung,” terangnya. info/red

Berita Lainnya
KPPU Soroti Diskriminasi Algoritma Pemilihan Jasa Kurir di Aplikasi Shopee
Pelajar Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam Surabaya Barat hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Imigrasi Bali Sudah Deportasi 342 WNA Selama Semester I 2026