Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Senin (5/8/2024). Berkas kasasi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan permohonan kasasi di PN Surabaya tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
“Pengajuan kasasi dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Akhmad Muzaki di ruang pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa telah melakukan pengisian formulir permohonan upaya hukum kasasi atas kasus pembunuhan dan penganiayaan atas terdakwa Ronald Tannur,” ungkap Putu Arya.
Dia menjelaskan setelah ini pihaknya akan melakukan penyusunan memori kasasi yang nantinya diserahkan ke PN Surabaya dan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
“Isi memori kasasi tentunya tidak jauh dari vonis hakim. Di antaranya tidak ada saksi yang mengetahui meninggalnya korban di lokasi, dan mengenai akibat meninggalnya korban diakibatkan alkohol yang ada di dalam lambung,” terangnya. info/red
Berita Lainnya
Cegah Keterlibatan Personel Praktik Judi Online, Dandim 0815/Mojokerto Lakukan Sidak
Berikut Kronologi Pembunuhan Wanita di Hotel Mewah Surabaya
Seorang Wanita Tewas di Salah Satu kamar Hotel Mewah Surabaya