
Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 dikeluarkan untuk menciptakan keamanan dan ketentraman Kota Surabaya saat malam Tahun Baru 2023.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan menjelang pergantian tahun baru, usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan jam operasional sampai pukul 02.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2023.
“RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Setiap RHU juga diminta melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi, berkapasitas maksimal 100 persen, menerapkan protokol kesehatan ketat. RHU dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan pengunjung maksimal kapasitas 100 persen, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, ODTW melakukan pengecekan berkala pada keamanan/keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan.
Di sisi lain, dalam SE juga diatur untuk seluruh usaha pariwisata agar memastikan penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment).
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran, bahkan dapat menimbulkan korban manusia dan atau barang.
“Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh,” ujarnya.
Dalam SE juga diatur mengenai larangan untuk tidak memperjual belikan terompet. Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri, maka diperbolehkan.
Termasuk larangan konvoi dan arak-arakan malam tahun baru menggunakan knalpot brong.
“Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Dan, tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan,” pesan dia.
Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, masyarakat diimbau agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian (CC) 110 atau Command Center 112. Seluruh layanan bersifat gratis atau bebas pulsa. Info/red
Berita Lainnya
Berbuka Puasa di Kampoeng Ramadhan Premier Place Hotel Surabaya Airport
IHSG Trading Halt, Said Abdullah Minta Pemerintah Benahi Gaya Komunikasi
Duo Promo Paket Bukber Ramadhan dari Grand Whiz Hotel Trawas dan Grand Whiz Hotel Bromo