
Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dilakukan di Polda Jatim, bukan di Jakarta. Alasan pemindahan lokasi tersebut disebut murni demi efisiensi dan efektivitas.
“Ini semata-mata untuk efisiensi. Pemeriksaan di Surabaya sama saja nilainya dengan di Jakarta,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7) petang.
Asep menepis anggapan bahwa Khofifah mendapat perlakuan khusus karena diperiksa di daerah asalnya. Ia menegaskan, KPK juga pernah memeriksa tersangka lain di Jawa Timur dalam perkara yang sama.
“Bukan hanya Bu Khofifah, beberapa tersangka lainnya pun kami periksa di sana. Tidak ada perlakuan istimewa,” ujarnya menambahkan.
Khofifah dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang pada Kamis (10/7/2025), setelah sebelumnya absen dari panggilan KPK pada 20 Juni 2025. Saat itu, ia berhalangan hadir karena menghadiri wisuda anaknya di luar negeri.
Setelah absen, Khofifah sempat mengajukan jadwal ulang pemeriksaan antara 23 hingga 26 Juni 2025. Namun, hingga tenggat itu berakhir, KPK belum mengeluarkan surat panggilan baru.
Khofifah akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kasus ini telah menyeret sejumlah tersangka, termasuk pejabat daerah. Info/red

Berita Lainnya
KPPU Sidangkan Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC AUX
Ketua Dekranasda Kabupaten Kediri Susun Strategi Tingkatkan Kualitas Produk Kerajinan
Mas Dhito Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di 390 Desa dan Kelurahan