29 April 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

GKI Yasmin Berganti Nama Menjadi GKI Bogor Barat

9 / 100 SEO Score
GKI Yasmin2

Bogor – Pemerintah Kota Bogor secara resmi memberikan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Cilendek Barat, Bogor hari ini, Minggu (8/8/2021). Melalui dokumen itu, GKI Yasmin berubah menjadi GKI Bogor Barat.

Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Penatua Krisdianto mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu merealisasikan penerbitan IMB untuk rumah ibadah GKI di Bogor Barat.

Ia pun berterima kasih kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan jajaran Pemkot Bogor yang telah memproses penerbitan IMB dengan cepat dan benar sehingga hari ini bisa dilaksanakan serah terima.

“Terima kasih untuk dukungan lembaga negara, FKUB, kantor Kementerian Agama, ketua LPM, ketua RW 12, ketua RT 04 dan ketua RT 05 Cilendek Barat yang telah membantu dengan sepenuh hati. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Haji Firman dari Masjid Baitul Ridwan, para ulama dan tokoh masyarakat Kota Bogor yang terus memberi dukungan sehingga proses perizinan pembangunan rumah ibadah di Bogor Barat ini berjalan dengan lancar,” kata Krisdianto.

Menurutnya, semua ini adalah wujud nyata bahwa warga Kota Bogor memiliki toleransi yang besar. Untuk itu, kata dia, GKI Pengadilan berkomitmen untuk tetap menjaga komunikasi yang baik ini serta tali silaturahmi sehingga terjalin hubungan yang harmonis antarumat beragama.

GKI berharap doa dan dukungan dari semua pihak agar mereka bisa melanjutkan proses pembangunan gereja dan menggunakannya untuk beribadah dengan penuh damai sejahtera.

“Kami berharap penerbitan IMB ini bukan menjadi akhir dari proses, namun menjadi awal dimulainya pembangunan fisik gedung gereja di Bogor Barat. Kami memohon Pemkot Bogor menjadi mitra GKI untuk mengawal pembangunan gedung gereja di Bogor Barat sampai dengan selesai. Proses yang terjadi ini menjadi pesan damai dari Kota Bogor bagi kita semua,” ujar Krisdianto.

Sementara, Ketua Tim 7 GKI Pengadilan Arif Zuwana menyebut bahwa penyerahan IMB ini membuktikan proses yang selama ini dijalani bersama dengan Pemkot Bogor terbukti nyata dan bukan janji palsu.

“Bukan janji palsu, bukan hanya omong kosong. Hari ini terbukti setelah bulan Juni lalu penyerahan hibah, hari ini ditindaklanjuti penyerahan IMB. IMB ini hanya diproses 11 hari. Ini luar biasa. Peristiwa ini sungguh membuktikan Pemkot serius dan negara hadir melindungi rakyatnya yang ingin beribadah,” kata Arif.

Ia bersyukur proses panjang atas polemik GKI Yasmin selama 15 tahun ini menemukan jalan terbaik dari pemerintah. Proses yang kompleks, sangat rumit, dan tidak mudah nsmun bisa dilalui.

“Betul solusi ini bukan solusi yang ideal, namun ini adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus yang sudah 15 tahun berlarut-larut dengan cara musyawarah mufakat, berkomunikasi, menghargai kearifan lokal dan bersama-sama membangun Indonesia ini terutama Kota Bogor,” terang dia.

Melalui kasus GKI membuktikan, Kota Bogor adalah kota yang toleran, terbukti mengajukan izin untuk mendirikan rumah ibadah dapat kami peroleh dengan baik dengan cara komunikasi yang baik pula.

Semua keputusan tidak mungkin menghadirkan ataupun membuat semua orang happy. Kita menghargai dan persepsi, namun kami percaya bahwa dengan langkah nyata ini kita bisa membuktikan bahwa proses ini adalah jalan terbaik atas solusi yang ada,” pungkasnya. info/red

9 / 100 SEO Score