![]()
Surabaya – Sidang perdana kasus dugaan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026). Terdakwa utama, Samuel Ardi Kristanto, hadir langsung untuk mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang dimulai pukul 12.00 WIB itu berlangsung tertib. Ruang Kartika dipenuhi pengunjung, namun tanpa kericuhan. Majelis hakim yang dipimpin Pujiono terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan terdakwa sebelum sidang dilanjutkan.
Di awal persidangan, sempat muncul kendala administrasi akibat pergantian tim penasihat hukum. Kuasa hukum baru menyatakan belum menerima berkas dakwaan secara lengkap karena masih berada di pihak pengacara sebelumnya. Meski demikian, majelis hakim memutuskan sidang tetap berjalan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Samuel diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap korban dan barang di rumahnya di Dukuh Kuwukan pada Agustus 2025. Terdakwa disebut memerintahkan sejumlah orang untuk menarik dan mengangkat paksa tubuh korban hingga diseret ke jalan.
Tak hanya itu, pada dakwaan kedua, Samuel juga diduga menyewa pekerja untuk merobohkan rumah korban. Aksi tersebut disebut bertujuan menguasai lahan seluas sekitar 281 meter persegi, dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Perbuatan itu dijerat Pasal 525 ayat (1) jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selama dakwaan dibacakan, Samuel tampak tenang. Sementara dua terdakwa lain, Sugeng Yulianto dan Mohammad Yasin, sesekali menundukkan kepala.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi. Mereka menilai terdapat persoalan mendasar terkait status kepemilikan lahan yang belum jelas.
Salah satu kuasa hukum, Yafet Kurniawan, menyoroti perbedaan data antara dokumen waris dan transaksi jual beli. Ia menyebut objek tanah yang dipermasalahkan tercatat atas nama terdakwa di tingkat kelurahan.
Pihak kuasa hukum juga membantah adanya unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut. Mereka menegaskan akan menguji seluruh dakwaan dalam persidangan lanjutan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (22/4/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama karena korban menolak upaya damai dan memilih melanjutkan proses hukum untuk mencari keadilan. Infolred

Berita Lainnya
Bupati Tulungagung dan 15 Orang Kena OTT KPK
Siswa SMP di Surabaya Dilarang Bawa Sepeda Motor
Pemkot Surabaya Tertibkan Jukir, Ratusan Dibekukan karena Belum Ikut Sistem Digital