4 August 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

DPRD Kota Surabaya Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Selama Agustus

55 / 100 SEO Score

DPRD Surabaya

Surabaya – DPRD Kota Surabaya mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1-31 Agustus 2026.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, usai menerima aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri di Gedung DPRD Surabaya, Senin (3/8/2026).

Menurut Yona, komunitas tersebut menyoroti masih banyak warga yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih meski pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pengibaran bendera selama bulan kemerdekaan.

“Kami menerima aspirasi karena masih banyak warga yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal sudah ada imbauan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Yona.

Dalam audiensi itu juga muncul usulan agar warga yang tidak memasang bendera dikenai sanksi. Namun, Yona menegaskan usulan tersebut tidak dapat diterapkan karena tidak memiliki dasar hukum.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih. Aturan tersebut justru mengatur larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, kusam, pudar, atau digunakan dengan cara yang merendahkan kehormatan simbol negara.

Meski demikian, Yona mengapresiasi aspirasi tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam menumbuhkan semangat nasionalisme menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.

Ia berharap gerakan pengibaran Merah Putih semakin masif, tidak hanya di lingkungan permukiman, tetapi juga di kawasan usaha, perkantoran, dan sepanjang jalan protokol di Surabaya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, untuk bersama-sama mengibarkan Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan,” ujarnya.

Selain itu, Komisi A DPRD Surabaya juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Surabaya menghidupkan kembali tradisi memperdengarkan lagu Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 10.00 WIB. Menurut Yona, kebiasaan tersebut dapat memperkuat rasa cinta tanah air sekaligus mengingatkan masyarakat untuk sejenak menghentikan aktivitas dan menghormati lagu kebangsaan.

Di akhir keterangannya, Yona mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh ajakan di media sosial yang menyerukan pengibaran bendera setengah tiang tanpa dasar yang jelas.

“Mari rayakan Hari Kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara penuh selama 1 hingga 31 Agustus sebagai simbol persatuan, penghormatan kepada para pahlawan, dan wujud cinta kepada NKRI,” pungkasnya. info/red

55 / 100 SEO Score