20 July 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Dokter asal Toraja Dukung Profesionalisme Dokter Forensik dalam Kasus Otopsi Brigadir J

9 / 100 SEO Score
IMG 20220724 WA0028
dokter Heber Bombang Sapan

Surabaya – Perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Irjenpol Ferdy Sambo mengalami perkembangan signifikan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun sangat disayangkan dalam upaya polisi mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini, masih ada saja pihak yang berspekulasi soal kejadian ini. Hal ini disampaikan oleh dokter Heber Bombang Sapan, seorang ahli bedah asal Toraja, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Minggu (24/7).

“Adanya kejanggalan soal luka, banyak disampaikan oleh orang-orang yang kurang berkompeten, luka pada jenazah difoto kemudian dibangun asumsi bahwa itu akibat tindak kekerasan yang menyebabkan kematian Brigadir J,” kata beliau.

Untuk mengetahui penyebab kematian harus melalui proses otopsi, karena otopsi adalah investigasi medis atas tubuh jenazah secara komprehensif. Pemeriksaannya meliputi tubuh bagian luar, seluruh organ dalam dan kemudian dilakukan pemeriksaan misalnya hispatologi bahkan biomolekuler untuk memeriksa penyebab kematian.

Lanjut Heber, “untuk memeriksa organ-organ dalam maka tentu dilakukan pengirisan kulit dan bagian lainnya sehingga akan terjadi luka.”

Luka ini, menurutnya lagi, pasti berbeda dengan luka yang terjadi sebelum kematian (luka intravital). Untuk membedakan luka yang terjadi sebelum kematian dengan luka yang terjadi setelah kematian (luka post mortem) tersebut maka dilakukan pemeriksaan mikroskopik jaringan yang terluka yang disebut pemeriksaan hispatologi.

“Luka intravital juga termasuk jika luka terjadi sesaat sebelum kematian (perimortem) dapat dibedakan,” sambung dokter yang telah bergelar doktor di bidang bedah tersebut.

Tujuan otopsi dan/atau ekshumasi, antara lain: 1) Menentukan causa of death, 2) Menentukan mekanisme kematian, 3) Menentukan jenis luka dan penyebabnya, 4) Menentukan luka intravital dan luka post mortem, 5) Menentukan waktu/lama kematian.

“Hasil otopsi tersebut ditulis dalam bentuk visum et repertum oleh dokter ahli forensik berdasarkan pemeriksaannya dan pengetahuan yang sebaik-baiknya dengan mengingat sumpah jabatan sebagai dokter yang profesional untuk kepentingan Pro Yustitia,” pungkas dokter Heber. Info/red

9 / 100 SEO Score