
Marak penutupan gereja sejak Indonesia merdeka hingga kini terus berlanjut dan entahlah sampai kapan bangsa ini terus mencurigai dan menolak kehadiran lembaga gerejawali walaupun diatur secara sah di akui di negara ini.
Dewasa ini penolakan dan penutupan diberbagai penjuru tanah air secara terbuka dan terangan-terangan. Dan hampir tidak ada peran dan fungsi Menkopolhukam RI, khususnya Mahfud MD. Tidak ada bicara apapun untuk setidaknya mengecam kejahatan jenis ini.!
Kita pun jadi bertanya-tanya dalam hati dan pikiran, tentang: Apakah lembaga Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Ham ini masih ada atau tidak?, kita tidak tahu.!
Bahwa yang kita tahu, Mahfud MD selaku Menkopolhukam RI, hanya berani bersuara menyuruh polri untuk memproses hukum Pdt. Saifudin Ibrahim, atas usulannya kepada Menteri Agama RI.
Bahwa akan tetapi, Mahfud MD tidak bernyalib atau tidak bersuara apapun, guna memerintahkan Kapolri untuk segera menangkap koordinator aksi yang mengundang dan atau memprovokasi massa, untuk menolak atau menutup gereja di seantero penjuru tanah air, khususnya penyebar undangan hasutan tentang Tolak Keberadaan dan Perizinan Pembangunan Gereja di kota Cilegon.
Lembaga gereja adalah lembaga keagamaan sah diakui negara lanras. Apakah gereja merupakan suatu kejahatan Dimata Hukum dan Konstitusi sehingga harus ditolak?
Dimanakah makna ketentuan : Hukum, Pancasila & Konstitusi, khususnya :
- Sila pertama Pancasila
- Pasal 28 & 29 UUD 1945
- UU RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM
Bila Menkopolhukam tidak punya keberanian bersikap dan bertindak, maka Presiden RI selaku kepala Negara dan Kepala Pemerintahan harus berani keluarkan perintah kepada Kapolri untuk Segera menangkap & mengadili penjahat yang memprovokasi untuk menolak kehadiran Gereja, sebagai pelaku aksi Kejahatan Perbuatan Melawan Hukum, Pancasila, UUD 1945 & Melawan Eksistensi NKRI.
Hemat saya negara harus hadir dan konsisten menangkap setiap aktor profokasi dan dikenai sangsi hukum Pidana, Perdata & PTUN dengan demikian akan mengakhiri gerakan aksi menutupan gereja dan tempat-tempat peribadatan lainnya di Indonesia.
Penguatan Kesbangpol dan peran pemeritah daerah juga perlu ditingkatkan lagi untuk melindungi setiap hak beragama di negara ini.
Jadi akhirnya mari belajar berani untuk tegas melawan segala aksi kejahatan diseluruh penjuru bumi ini terhadap apapun termasuk juga hak orang beribadah, khususnya yang terjadi di Indonesia dari Sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas hingga pulau Rote.
Tolak segala aksi dan provokasi kejahatan seperti undangan dan hasutan berikutnya ini. (p-sib)
(*tulisan diatas adalah rublik opini pembaca pustakalewi.net)

Berita Lainnya
Acala Ring Dharma Bhinneka Tunggal Ika, Tanpa Ragu di Jalan Dharma Bhinneka Tunggal Ika
Onta, Kelinci dan Babi: Sama-Sama Dilarang, Kenapa Babi Saja yang Diserang?
Mewujudkan Harmoni Sosial di Bumi Bhineka Tunggal Ika