
Jakarta – Bawaslu peringatkan DPR agar tidak mengisi masa reses untuk kampanye Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu, Puadi.
Kata dia, masa reses memang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Di mana, dalam UU tersebut tidak para wakil rakyat itu harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.
“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Jumat, (29/9/2023).
Puadi menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap kandidat Doktoral Universitas Nasional itu.
“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” pungkas Puadi. info/red

Berita Lainnya
PDI Perjuangan Bondowoso Hidupkan Malam Jumat Manis
Pemkab dan DPRD Kediri Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
BRI Jemursari Surabaya Kolaborasi dengan Ditres PPA dan PPO Polda Jatim