
Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD Kabupaten Kediri resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) dan pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.
Rapat paripurna menjadi tahapan penting dalam proses penyelesaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setelah seluruh rangkaian pembahasan antara eksekutif dan legislatif selesai dilakukan. Persetujuan bersama ini sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan proses evaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Usai rapat, Mas Dhito menjelaskan, bahwa Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setelah ini akan dievaluasi oleh Gubernur, baru nanti bisa ditetapkan sebagai Perda. Semoga tidak ada kendala apa pun,” kata Mas Dhito.
Dalam rapat paripurna itu juga disampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025.
Hasil audit tersebut kembali menempatkan Pemerintah Kabupaten Kediri sebagai daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian tersebut menjadi prestasi tersendiri karena Pemerintah Kabupaten Kediri berhasil mempertahankan opini WTP selama sepuluh kali secara berturut-turut. Predikat tersebut mencerminkan bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dengan tingkat kepatuhan yang baik terhadap peraturan yang berlaku.
“Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama juga telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil audit guna memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan transparan,” katanya.
Mas Dhito menyampaikan, apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri, khususnya seluruh fraksi, yang telah memberikan berbagai saran, masukan, serta rekomendasi selama proses pembahasan Raperda berlangsung.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap pembahasan yang dilakukan secara terbuka menjadi ruang evaluasi bersama demi menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas.
Ia menilai berbagai masukan dari legislatif merupakan bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Kediri. Evaluasi tersebut akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang agar semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Selain menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah juga berkomitmen memastikan setiap program pembangunan yang didanai melalui APBD mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Mas Dhito berharap, seluruh tahapan evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat berjalan lancar sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
“Maka setiap keputusan yang diambil, kami semua berharap bisa memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Kediri,” katanya mengakhiri. info/red

Berita Lainnya
Pemkab Kediri salurkan 200 ton benih jagung, Mas Dhito: Dukung ketahanan pangan
Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Buka Beasiswa Berdaya Tahap 2
Pemkab Kediri Berkomitmen Perkuat Sinergi Investasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah