
Surabaya – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.
Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST.
BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time).
Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST.
Informasi selengkapnya mengenai ketentuan dimaksud dapat diakses melalui link https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_232521.aspx
info/red

Berita Lainnya
KPPU dan Pusan National University Bahas Perbandingan Penegakan Persaingan Usaha
DJP dan BPOM Percepat Transformasi Digital Layanan Publik di Surabaya
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Perluas MDR QRIS 0 Persen