2 May 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Dipecat tanpa Uang Pensiun, Ini Daftar Pelanggaran Rafael Alun

9 / 100 SEO Score
pejabat pajak rafael alun trisambodo 1 169
Rafael Alun Trisambodo

Pustakalewi.com – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) bakal memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak. Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mendapati adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael.

“Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Itjen merekomendasikan agar yang bersangkutan dipecat, sudah disampaikan ke Menteri Keuangan dan disetujui,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu (8/3).

Pemecatan Rafael berlandaskan Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam waktu dekat Rafael bakal dipanggil untuk mengurus proses finalisasi pemecatan dirinya dari ASN.

“Ini merupakan pelanggaran disiplin berat, maka dipecat dan tidak akan mendapatkan uang pensiun,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi di kesempatan yang sama.

Ini Daftar Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo

Berdasarkan audit investigatif tersebut, Itjen Kemenkeu mendapati bahwa Rafael setidaknya melakukan empat pelanggaran disiplin berat, yakni :

  1. Rafael dinilai tidak menunjukkan integritas lantaran tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tidak patuh membayar pajak, dan memiliki gaya hidup pribadi yang tidak sesuai dengan asas kepatutan ASN.
  2. Rafael tidak melaporkan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya di Ditjen Pajak.
  4. Itjen Kemenkeu mendapatkan informasi lain yang mengindikasikan Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya. Pemecatan Rafael saat ini tengah dalam proses administrasi oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

Sebelumnya, ayah dari Mario Dandy Satrio itu diketahui memiliki kekayaan senilai Rp56,1 miliar yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di 2021. Namun nilai tersebut dicurigai lantaran terlalu besar bagi seorang pejabat eselon III. Info/red

9 / 100 SEO Score