
Surabaya – Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2022 sebesar Rp100 triliun pada tahun 2022 atau 100 persen dibanding realisasi realisasi pencapaian tahun 2021.
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Jhon L Hutagaol di Surabaya, optimistis target tahun 2022 akan tercapai
seiring dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP), khususnya di Jawa Timur.
“Ketaatan warga Jatim dalam melaporkan pajak cukup baik dan bagus, dan kami dari pihak DJP Jatim I siap memberikan layanan secara ikhlas kepada wajib pajak,” ujarnya Selasa (22/03/2022)
Jhon Hutagaol berterima kasih kepada masyarakat Jatim yang memiliki ketaatan bagus dalam kepatuhan melaporkan dan membayar pajak, sehingga Kanwil DJP Jawa Timur I mampu mencapai target yang ditentukan.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat, sebab di tahun 2021 kami bisa mencapai realisasi penerimaan mencapai 100,98 persen, hal ini tidak lupa dari dukungan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, sampai saat ini di Surabaya sebanyak 2.726 wajib pajak telah memanfaatkan program ini, rinciannya sebanyak 467 wajib pajak memanfaatkan kebijakan I yaitu ex peserta pengampunan pajak, dan 2.563 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan II non ex peserta pengampunan pajak. info/red

Berita Lainnya
Mahasiswa Doktoral IPB Diskusi Pangan dan Manajemen di Bogasari
BPS sebut Inflasi Jatim Juni 2026 Sebesar 0,30 Persen Akibat Bensin dan Tiket Pesawat
Dosen UK Petra Soroti Pajak Progresif di JHT, Usul Dialihkan ke SBN Tanpa Potongan Pajak