3 July 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Berikut Tujuan Besar Nadiem Soal Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

9 / 100 SEO Score
Nadiem

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-14 tentang Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang diimplementasikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menuturkan, Permendikbudristek tentang PPKS ini memiliki 4 tujuan besar untuk pendidikan tinggi di antaranya;

Pertama, upaya untuk memenuhi setiap hak warga negara Indonesia (WNI) atas pendidikan tinggi yang aman.

Kedua, memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas. Menurut Nadiem, saat ini belum ada kerangka hukum bahkan banyak dosen dan rektor yang mendiskusikan hal ini karena mereka belum memiliki payung hukum jelas untuk setiap kasus kekerasan seksual di pendidikan tinggi.

“Jadi kita ingin memberikan bantuan regulasi bagi para rektor, para dekan, dan juga penggerak-penggerak di dalam kampus untuk bisa mengambil tindakan yang nyata,” kata Nadiem saat memberi keterangan pers tentang Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, secara daring, Jumat (12/11/2021).

Ketiga, ingin mengedukasi tentang isu kekerasan seksual dengan menjelaskan apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual baik itu fisik maupun nonfisik.

Nadiem menyebutkan, pihaknya ingin mencerahkan pemahaman yang masih abu-abu selama ini menjadi jelas.

Keempat, kolaborasi antara kementerian dan kampus untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.

Selanjutnya, Nadiem menegaskan, Permendikbudristek tentang PPKS ini menyasar siapapun baik itu pelaku maupun korban yang berada di dalam lingkungan kampus.

“Jadi ini bukan hanya dosen ke mahasiswa, tetapi mahasiswa ke mahasiswa, dosen ke mahasiswa, dosen ke tenaga pendidikan, dosen ke dosen. Bahkan lintas perguruan tinggi pun. Jadi anak-anak kita yang terlibat di Kampus Merdeka atau magang juga karena ruang lingkupnya sangat luas,” terangnya.

Nadiem juga menuturkan, banyak korban kekerasan seksual yang menjadi korban berkali-kali. Hal ini terjadi karena ada area abu-abu tidak menegaskan maksud dari kekerasan seksual secara spesifik dan detail.

Untuk itu, Nadiem mengatakan inovasi dari Permendikbudristek tentang PPKS ini secara eksplisit menjelaskan permutasi dari kekerasan seksual secara fisik, nonfisik, verbal hingga yang melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Nadiem menegaskan, bentuk kekerasan seksual secara online atau dalam jaringan (daring) sering dianggap sepele, padahal dampak psikologisnya bisa sama atau bahkan lebih parah daripada kekerasan fisik.

“Ini harus kita tegaskan dalam Permendikbudristek ini dan semua kategorisasi ini kita tidak menciptakan kategorisasi sendiri. Kita mengikuti standar nasional acuan dari Komnas Perempuan dan juga standar internasional seperti standar-standar best practice dari UNICEF dan WHO,” terangnya.

Nadiem juga menegaskan, Permendikbudristek tentang PPKS ini hanya mengatur tentang kekerasan seksual yang merujuk pada tindakan merendahkan, menghina, melecehkan dan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa atau gender yang berakibat penderitaan psikis atau fisik termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang hingga hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

“Ini sangat penting karena kita harus mendefinisikan kenapa Permendikbudristek ini hanya menyasar kekerasan seksual. Ada banyak sekali isu-isu yang mungkin di luar Permendikbudristek ini yang tidak menyasar kekerasan seksual dan tidak masuk dalam kategori kekerasan seksual dan belum tentu hal-hal tersebut diperbolehkan menurut norma etika atau agama dan itu semua menggunakan peraturan lain yang berlaku maupun norma-norma etika di dalam kampus,” ucapnya.

Nadiem menambahkan, Permendikbudristek tentang PPKS ini tugasnya hanya satu mendefinisikan kekerasan seksual dan memberikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. info/red

9 / 100 SEO Score