2 August 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Warga Jatim Nikmati Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Mulai 01 Agustus hingga 31 Agustus

56 / 100 SEO Score

bebas pajak daerah Agustus 2026

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pembebasan pajak daerah dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program yang mulai berlaku pada 1 hingga 31 Agustus 2026 itu memberikan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan hingga pembebasan tunggakan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban ekonomi.

“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Khofifah.

Dalam program tersebut, Pemprov Jatim membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, pemerintah juga menghapus pajak progresif kendaraan bermotor selama periode program berlangsung.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim memberikan potongan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya bagi pemilik kendaraan roda dua yang berprofesi sebagai buruh, dengan nilai pokok pajak maksimal Rp500 ribu.

Insentif yang lebih besar juga diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga. Kelompok tersebut memperoleh pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya dengan nilai pokok pajak maksimal Rp500 ribu.

Selain pembebasan pajak kendaraan, pemerintah juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Khofifah memastikan masyarakat tetap menikmati keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Dengan demikian, tarif PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberi manfaat ganda. Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga memperkuat penerimaan daerah.

“Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Ketika masyarakat dimudahkan, kepatuhan akan tumbuh. Dari situlah penerimaan daerah akan meningkat dan hasilnya kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai layanan publik lainnya,” katanya.

Data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur memperkirakan program pembebasan pajak daerah sepanjang Agustus 2026 akan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak. Nilai insentif yang diberikan diproyeksikan mencapai Rp17,25 miliar.

Meski memberikan berbagai pembebasan, program tersebut diperkirakan tetap mampu mendorong penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar berkat meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 dengan melakukan pembayaran di seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun melalui berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. info/red

56 / 100 SEO Score