25 April 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Turun Rp 3.000, Harga Emas Antam Jadi Rp 951.000 Per Gram

6 / 100 SEO Score
emas antam
Ilustrasi Emas Antam

Pustakalewi.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun Rp 3.000 hari ini, Senin (7/11). Mengutip situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam dibanderol Rp 951.000 dari sebelumnya Rp 954.000 sejak Sabtu (5/11).

Penurunan harga juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 3.000 menjadi Rp 847.000. Harga tersebut turun dari harga buyback emas Antam sebelumnya Rp 850.000.

Antam memastikan, harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia. Mengutip Reuters, harga emas tergelincir pada hari Senin, mundur dari skala tertinggi tiga minggu di sesi sebelumnya karena dolar AS kembali menguat, membuat emas batangan lebih mahal bagi pembeli luar negeri.

Spot emas turun 0,5 persen pada USD 1.672.30 per ons pada 0025 GMT. Harga emas batangan melonjak 3 persen pada hari Jumat karena dolar turun hampir 2 persen setelah data pekerjaan AS meningkatkan harapan tentang Federal Reserve AS atau The Fed yang kurang agresif pada kenaikan suku bunga ke depan. Sementara itu, emas berjangka AS datar di USD 1.676.10.

Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (7/11) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 525.500
Harga emas 1 gram: Rp 951.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.530.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.005.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.387.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.695.000
Harga emas 100 gram: Rp 89.312.000
Harga emas 250 gram: Rp 223.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 445.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 891.600.000

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Info/red

6 / 100 SEO Score