10 September 2024

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Tingkatkan Pengawasan Aset Digital dan Kripto OJK Tambah Dua Anggota Baru

Logo OJK

Jakarta – OJK fokus tingkatkan pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Keuangan Mikro, Jasa Keuangan Lain, Teknologi Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto. ADK OJK dilantik di MA menjadi tonggak sejarah dalam jalankan amanat UU 4/2023 PPSK.

Dalam pasal 10 UU PPSK, terdapat dua tambahan ADK OJK. Pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Agusman terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Hasan Fawzi terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan lainnya (PVML) bertugas mengoordinasikan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, dan pengembangan arahan, strategi, kebijakan, quality assurance, pengelolaan, dan sistem informasi pengawasan dan perizinan dalam sektor PVML konvensional dan syariah

Ruang lingkup industri jasa keuangan di bawah ADK PVML meliputi: Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus, Fintech Lending dan Paylater, Perusahaan Per gadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Jasa Keuangan lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.

Lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan KE PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“LPEI”), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (“BP Tapera”), PT Sarana Multigriya Finansial (“SMF”), dan PT Permodalan Nasional Madani (“PT PNM”),

Agusman berkomitmen untuk melaksanakan arah kebijakan penguatan aspek prudential dan mendorong pengembangan seluruh industri sektor PVML agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, yang mencakup sebagai berikut:

  1. Penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML melalui penguatan permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan sumber pendanaan, perluasan akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan literasi dan perlindungan konsumen.
  2. Pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem sektor PVML melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan, ekonomi prioritas, UMKM, sistem pemeringkatan kredit dan industri halal serta melakukan sosialisasi mekanisme penagihan dan eksekusi agunan.
  3. Akselerasi transformasi digital sektor PVML melalui peningkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi, pemetaan dan pentahapan proses digitalisasi industri, peningkatan kapasitas transformasi digital dan peningkatan kapasitas implementasi regulatory technology.
  4. Penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penyempurnaan ketentuan aspek level playing field, penyempurnaan ketentuan spin off, penyempurnaan ketentuan GovernanceRisk, and Compliance (GRC), penyusunan ketentuan pengawasan berbasis teknologi serta sustainable finance.
  5. Untuk lembaga jasa keuangan sui generis, selain membangun penguatan GRC, OJK berkomitmen untuk mendukung peningkatan peran dan kontribusi masing-masing lembaga keuangan khusus tersebut sebagai special mission vehicle sebagaimana kompetensi inti masing-masing lembaga.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) bertugas memkoordinasikan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, dan mengembangkan panduan, strategi, dan kebijakan di bidang IAKD.

Menurut UU PPSK, bidang IAKD mencakup inovasi teknologi dalam penghimpunan dan penyaluran dana, pengelolaan investasi, penyelesaian transaksi surat berharga, pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi, dan penjualan. serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan penyaluran dana.

Bidang IAKD mencakup inovasi teknologi pendukung pasar, termasuk credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital seperti aset kripto, dan aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Hasan Fawzi mengimplementasikan tujuh pilar strategi INOVASI untuk membangun sektor inovasi teknologi keuangan dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia.

Di bidang ini, Hasan Fawzi berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi INOVASI dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia yang mencakup sebagai berikut:

  • Investor Protection and Consumer Protection melalui program pelindungan investor dan konsumen secara holistik, berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
  • Normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif;
  • Optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; juga berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
  • Variasi strategi dan program Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;
  • Akselerasi pengembangan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Baru;
  • Sinergi dan kolaborasi bersama membangun industri; serta
  • Integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.

Implementasi strategi-strategi ini akan dilakukan melalui kebijakan dan rencana strategis yang mendukung inovasi pengembangan secara berimbang dan kolaboratif dengan memprioritaskan pelindungan konsumen, integritas pasar, dan pencegahan risiko sistemik. Info/red